Pojokkatanews.com - Aliansi Masyarakat Untuk KSP (AMUK) menegaskan komitmennya sebagai fasilitator dalam mewujudkan pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir (KSP) yang transparan dan demokratis. Hal tersebut disampaikan Ketua AMUK, Yudhiansyah, usai memfasilitasi musyawarah bersama lima kecamatan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, organisasi kemasyarakatan, serta kalangan profesional. Meski hanya ditemani air kopi dan teh hangat, seluruh peserta tetap mengikuti proses musyawarah dengan penuh semangat hingga akhir pertemuan.
Yudhiansyah mengatakan, AMUK hadir murni sebagai fasilitator dengan keterbatasan fasilitas, tanpa intervensi dalam pengambilan keputusan. Seluruh proses musyawarah berjalan secara terbuka, demokratis, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
“Hasil musyawarah menghasilkan keputusan bersama melalui mekanisme polling tertutup. Sebanyak 95 persen peserta menyepakati penyegaran kepengurusan, sementara 5 persen memilih pengisian kekosongan pengurus dengan berbagai pertimbangan,” ungkap Yudhiansyah.
Ia menjelaskan, sejumlah alasan mendasar menjadi pertimbangan kuat peserta musyawarah memilih opsi penyegaran, di antaranya menurunnya kepercayaan publik terhadap proses pemekaran yang dinilai cukup tajam dari berbagai kalangan.
Selain itu, persoalan status tanah hibah untuk ibu kota kabupaten di wilayah Salatiga juga menjadi perhatian serius masyarakat. Kekecewaan turut mengemuka karena proses pemekaran KSP yang telah berlangsung selama sekitar 22 tahun dinilai belum membuahkan hasil dan kembali harus mengulang dari awal.
“Berkas yang diserahkan pada tahun 2018 masih menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang sudah tidak berlaku. Saat ini acuannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga proses harus kembali dari awal, termasuk pengumpulan dukungan 33 desa,” jelasnya.
Menurut Yudhiansyah, berbagai pandangan dan aspirasi tersebut disampaikan secara terbuka oleh peserta musyawarah dan kemudian diputuskan secara tegas dan cerdas oleh forum.
Dalam pertemuan itu, para peserta juga meminta Panitia Persiapan Kabupaten Sambas Pesisir (PPKSP) untuk kembali mengumpulkan kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat, sebagaimana dilakukan sebelum keberangkatan ke pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri.
“Tujuannya agar hasil musyawarah ini disampaikan secara resmi, termasuk langkah-langkah strategis ke depan serta menjawab pertanyaan masyarakat, terutama terkait status lahan hibah agar tidak terjadi informasi yang simpang siur,” ujarnya.
Yudhiansyah menegaskan, aspirasi kuat masyarakat yang menghendaki penyegaran kepengurusan harus ditanggapi secara serius karena menyangkut kredibilitas dan tanggung jawab moral dalam mewujudkan KSP ke depan.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai regulasi terbaru, seluruh kegiatan panitia pemekaran—baik desa, kabupaten, maupun provinsi—tidak diperbolehkan menggunakan anggaran APBD, sehingga memerlukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
“Dukungan kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat merupakan amanah yang harus didengar dan dijalankan oleh PPKSP. Ini adalah tanggung jawab bersama demi masa depan Kabupaten Sambas Pesisir,” pungkasnya. (Red)

0 Komentar