Dinas Perikanan Sambas Ingatkan Bahaya Meracun Ikan

Pojokkatanews.com - Kepala Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas, Hendy Wijaya, SKM., M.P.H., menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan racun memberikan dampak serius terhadap kelestarian ekosistem sungai serta berbahaya bagi kesehatan manusia.

Menurut Hendy, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan, khususnya kawasan perairan sungai.

“Pelaksanaan sosialisasi sangat penting agar masyarakat memahami bahwa menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem sungai adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan racun ikan dapat menimbulkan dampak jangka panjang karena sifat racun yang sistemik. Ketika racun disebarkan ke sungai, seluruh ekosistem yang ada di dalamnya akan terdampak.

“Bukan hanya ikan, tetapi juga tumbuhan dan organisme lain di sungai akan rusak. Lebih berbahaya lagi jika ikan yang terpapar racun tersebut dikonsumsi manusia. Racun itu bisa masuk ke dalam pencernaan dan beredar di tubuh, sehingga membahayakan kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Ghandi, menyampaikan materi terkait substansi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur serta Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Ghandi menambahkan, sebagian besar masyarakat di Kecamatan Tebas pada dasarnya telah memahami bahaya penggunaan racun ikan. Namun demikian, ia menilai sosialisasi harus terus digencarkan dan dilakukan secara berkelanjutan di kecamatan maupun desa lainnya.

“Dengan sosialisasi yang terus-menerus, pemahaman masyarakat akan semakin kuat sehingga praktik meracun ikan dapat benar-benar ditinggalkan,” pungkasnya. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar