Pojokkatanews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas pada Sabtu (6/12/25).
Rapat pleno tersebut turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Polres Sambas, Kodim 1208/Sambas, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sambas.
Pada kesempatan itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sambas, Henny Yusnita, memaparkan hasil uji petik PDPB yang dilaksanakan pada 17–21 November 2025 di 22 desa pada 10 kecamatan. Ia menjelaskan bahwa uji petik tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi dan autentikasi data pemilih sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan Bawaslu.
Henny mengungkapkan bahwa dari total 279 sampel yang diperiksa, terdapat temuan terkait perekaman baru, pemilih pindah domisili, serta data pemilih meninggal dunia yang statusnya belum sepenuhnya diperbarui di DPT Online. Temuan tersebut telah direkomendasikan kepada KPU sebagai bahan perbaikan agar kualitas pemutakhiran data pemilih dapat semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain uji petik, Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) oleh KPU. Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan beberapa kondisi penting, seperti keberadaan pemilih nonaktif, pemilih rentan berusia 100 tahun ke atas, serta pemilih yang sudah berpindah wilayah namun belum mengalami pembaruan data.
Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar valid, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat di Kabupaten Sambas. (Red)
.jpeg)
0 Komentar