Sepanjang 2025, 58 Pasangan Non-Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Sambas

 


Pojokkatanews.com - Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas menciduk 58 pasangan bukan suami istri dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat). Mereka tertangkap basah berada di kamar kos dan penginapan.

“Operasi ini bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum dan norma kesusilaan di tengah masyarakat,” ujar Kasatpol PP Sambas, Ilham Jamaludin, Jumat (7/11/2025).

Ilham menjelaskan, pasangan yang terjaring tidak langsung diproses hukum. Petugas lebih mengedepankan pembinaan dan edukasi. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, sebelum diperbolehkan pulang, ada syarat yang wajib dipenuhi — mereka harus dijemput oleh orang tua masing-masing.

“Tidak boleh pulang sendiri. Orang tua wajib menjemput, sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan,” tegas Ilham.

Selain menertibkan pasangan yang terjaring, Satpol PP juga menegur keras pemilik kos dan penginapan yang kedapatan menerima tamu tanpa memperhatikan identitas dan statusnya.

“Kami ingatkan, jangan asal terima tamu. Pastikan identitas mereka jelas dan sesuai aturan,” tambahnya.

Menurut Ilham, operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga norma sosial dan moral masyarakat.

“Razia seperti ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tapi juga mengingatkan bahwa di Sambas, kumpul kebo bukan gaya hidup, melainkan pelanggaran yang tetap diawasi,” pungkasnya. (Run)


Posting Komentar

0 Komentar