Rutan Sambas Gandeng YBH Sinar Keadilan Berikan Pembinaan Hukum bagi Warga Binaan

 


Pojokkatanews.com - Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sinar Keadilan Sambas memberikan penyuluhan hukum selama dua hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas pada 26–27 November 2025. Kegiatan yang diikuti lebih dari 200 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini merupakan bagian dari upaya pembinaan kepribadian yang diselenggarakan pihak Rutan.

Kepala Rutan Sambas yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan membuka kegiatan tersebut dengan menegaskan pentingnya penyuluhan hukum bagi warga binaan. Menurutnya, pembinaan melalui edukasi hukum merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman WBP mengenai hak, kewajiban, serta risiko hukum atas berbagai tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana.

“Kegiatan penyuluhan ini memberikan pengetahuan penting bagi warga binaan agar memahami hak dan kewajiban mereka, serta mencegah pengulangan tindak pidana. Terima kasih kepada YBH Sinar Keadilan Sambas yang telah menjadi narasumber,” ujarnya.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Ketua YBH Sinar Keadilan Sambas, Ariska, S.H. Ia menegaskan komitmen YBH-SKS dalam memperkuat pengetahuan hukum bagi warga binaan sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat.

“Kami hadir untuk memperkuat pemahaman hukum warga binaan agar mereka memiliki bekal yang cukup ketika kembali ke masyarakat. Edukasi hukum harus mudah dipahami, dekat dengan kehidupan sehari-hari, dan bermanfaat bagi mereka,” jelas Ariska.

Menurutnya, kurangnya pemahaman dasar terkait hukum sering menjadi akar berbagai persoalan yang berujung pada pelanggaran. Karena itu, ia berharap penyuluhan ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga mendorong perubahan pola pikir para WBP tentang pentingnya memahami aturan hukum yang berlaku.

Materi penyuluhan disampaikan oleh dua narasumber, yakni Advokat Andi, S.H. dan Advokat Riski Imanuddin, S.H. Advokat Andi menekankan pemahaman unsur-unsur tindak pidana, mulai dari perbuatan, niat (mens rea), hingga akibat hukum yang ditimbulkan. Ia juga memaparkan tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan, beserta hak-hak tersangka, terdakwa, dan warga binaan.

Sementara itu, Advokat Riski Imanuddin, S.H. memperkaya materi dengan menyampaikan contoh kasus yang sering terjadi di masyarakat, seperti pencurian, narkotika, dan penggelapan. Seluruh materi dikemas dengan bahasa sederhana sehingga mudah dipahami oleh peserta.

Kegiatan penyuluhan yang berlangsung selama dua hari tersebut berjalan kondusif, interaktif, dan mendapat respons positif dari WBP maupun petugas Rutan. Peserta antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas persoalan hukum yang kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, YBH Sinar Keadilan Sambas berharap para warga binaan dapat memiliki bekal pemahaman hukum yang lebih baik sehingga mampu membawa perubahan positif ketika kembali ke masyarakat. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar