Pojokkatanews.com - Pemerintah Kabupaten Sambas terus berupaya mencari solusi terbaik terkait persoalan status wilayah pertanahan di Kecamatan Sajingan Besar yang sebagian masuk dalam kawasan hutan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Sambas, Heroaldi, usai memimpin audiensi bersama masyarakat, tokoh adat, dan unsur pemerintah daerah, Rabu (29/10/2025).
Audiensi tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari Camat Sajingan Besar,
kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga Ketua Karang
Taruna Kecamatan Sajingan Besar. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan
keresahan mereka atas status lahan permukiman yang dinyatakan sebagai kawasan
hutan.
“Ada banyak masukan dari masyarakat. Mereka mempertanyakan mengapa lahan dan
rumah yang telah ditempati turun-temurun justru ditetapkan sebagai kawasan
hutan. Masyarakat merasa tidak aman, padahal mereka juga membayar pajak dan
menaati aturan pemerintah,” ujar Heroaldi.
Menurutnya, permasalahan tumpang tindih antara kawasan hutan dengan wilayah
permukiman dan aktivitas masyarakat masih sering ditemukan di beberapa daerah
di Kabupaten Sambas. Pemerintah daerah, kata dia, akan menampung seluruh
aspirasi dan mengupayakan penyelarasan kebijakan dengan pemerintah pusat,
mengingat kewenangan penetapan kawasan hutan berada di tingkat nasional.
“Dalam audiensi ini kita berusaha mencari titik temu. Aspirasi masyarakat
harus bersinergi dengan kebijakan pemerintah, agar hak-hak masyarakat tetap
terlindungi tanpa menyalahi aturan,” jelasnya.
Heroaldi menegaskan, hasil audiensi ini akan menjadi bahan pertimbangan
pemerintah daerah untuk menyusun langkah konkret selanjutnya. Ia memastikan
akan mengadakan pertemuan lanjutan bersama tokoh masyarakat, kepala desa, dan
instansi terkait agar solusi yang dihasilkan benar-benar menyentuh kebutuhan
warga.
“Kita akan tindak lanjuti melalui pertemuan lanjutan. Harapan kami,
masyarakat Sajingan Besar bisa tenang dan segera mendapatkan kepastian hukum
atas tanah yang mereka tempati, karena itu hak dasar mereka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wabup Heroaldi menyampaikan bahwa Pemkab Sambas juga tengah
menyiapkan regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) yang diselaraskan
dengan ketentuan nasional, serta memasukkan revisi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) kabupaten.
“Kami akan menyiapkan regulasi dalam bentuk Perda yang sesuai dengan aturan
perundangan. Prinsipnya, kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama
yang harus dilindungi,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa Pemkab Sambas bersama DPRD akan mengawal hasil
audiensi hingga ke tingkat provinsi dan pusat.
“Kalau kewenangan ini di kabupaten, tentu bisa langsung kita cabut. Tapi
karena menyangkut kewenangan pusat, kita siapkan seluruh data dan rekomendasi
secara detail agar tidak menimbulkan masalah baru. Setelah itu, kita bawa ke
provinsi dan pusat untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Heroaldi berpesan kepada masyarakat agar tetap
tenang dan tidak terprovokasi selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap sabar dan menjaga ketenangan. Jangan
gegabah atau melakukan aksi yang bisa memperkeruh keadaan. Kita tempuh jalan
dialog agar persoalan ini terselesaikan dengan baik,” tutupnya. (Man)
.jpg)
0 Komentar