Pojokkatanews.com – Pemerintah Kabupaten Sambas resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun Anggaran 2024, sekaligus melaksanakan pengangkatan sumpah dan janji jabatan, Rabu (17/09/2025).
Kegiatan berlangsung dihadapan Sekretaris Daerah, para staf ahli bupati, asisten Setda, kepala OPD, hingga tamu undangan. Suasana penuh khidmat mewarnai prosesi tersebut.
Dalam arahannya, Bupati Sambas yang dibacakan wakil Bupati Sambas Heroaldi menyampaikan bahwa pengangkatan ini menjadi momentum berharga, tidak hanya bagi penerima SK, namun juga bagi Pemerintah Daerah.
“SK yang diterima hari ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar. Kehadiran saudara-saudara memberikan energi baru untuk memperkuat kinerja pemerintahan dalam melayani masyarakat,” ucapnya.
Dalam sambutanyan ASN P3K memiliki hak dan kewajiban setara dengan ASN lainnya. Oleh karena itu, nilai dasar ASN seperti berakhlak, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif harus tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ia juga mengingatkan, status P3K lahir sebagai solusi penataan tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN. Dengan status baru ini, mereka resmi diakui sebagai bagian penuh dari aparatur pemerintah.
“Perjanjian kerja P3K berlaku satu sampai lima tahun, dengan evaluasi disiplin dan kinerja secara berkala setiap triwulan. Pegang teguh integritas, bangun sinergi, serta berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” katanya.
Mengakhiri sambutannya, Pemkab sambas menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK.
“Semoga momentum ini menjadi awal pengabdian yang penuh berkah, dan Allah SWT selalu memberikan kekuatan serta perlindungan kepada kita semua,” pungkasnya. (Man)
0 Komentar