DPRD Sambas Minta Pemkab Manfaatkan Kebijakan PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer



Pojokkatanws.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Mardani, mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan kebijakan baru terkait penanganan tenaga honorer. Ia mengusulkan agar tenaga honorer yang belum terangkat menjadi ASN dapat difasilitasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menurutnya, hingga kini masih ada sekitar 2.788 tenaga honorer di Kabupaten Sambas yang belum mendapatkan kepastian status, baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu, padahal mereka telah lama mengabdi di berbagai sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, administrasi, hingga pelayanan teknis.

“Kontribusi honorer sangat besar. Kita tidak bisa menutup mata bahwa pelayanan publik kita sangat bergantung pada mereka. Karena itu, harus ada jalan keluar yang memberi kepastian,” tegas Mardani.

Ia menjelaskan, sesuai KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun belum lulus tetap bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, selama terdaftar di database BKN. Jika kondisi keuangan daerah memungkinkan, status tersebut nantinya bisa ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu.

“Oleh sebab itu, Pemkab Sambas perlu segera berkoordinasi dengan BKN dan KemenPAN-RB agar peluang ini bisa dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Legislator dari PDI Perjuangan itu menambahkan, diperlukan kajian mendalam, terutama terkait kesiapan anggaran dan strategi pelaksanaan kebijakan. DPRD bersama pemerintah daerah juga akan terus mencari solusi terbaik agar tenaga honorer di Sambas tetap mendapatkan ruang pengabdian yang layak.

“Kami akan hadir bersama rekan-rekan honorer, mencarikan solusi terbaik agar mereka dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Ini penting untuk mendukung jalannya pemerintahan yang lebih optimal,” pungkasnya. (Run/Red)

Posting Komentar

0 Komentar