Ketua DPRD Tanggapi Keputusan MK Tentang Perpanjangan Masa Jabatan



Pojokkatanws.com - Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi

Keputusan tersebut memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2031.

Dia menyambut baik putusan tersebut, namun tetap menunggu kejelasan lebih lanjut dalam bentuk regulasi resmi yang dikeluarkan langsung oleh MK.

“Kita sudah mendengar kemarin keputusan MK, tetapi saya tidak bisa juga menyampaikan hal-hal yang sifatnya membuat kontroversi. Kita masih menunggu aturan atau regulasi yang lebih tepat dan akan disampaikan kepada kami,” katanya.

Legislator Gerindra tersebut menambahakan bahwa secara umum putusan tersebut merupakan kabar baik bagi para tokoh politik, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun kota. Ia menegaskan bahwa para tokoh politik siap memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Intinya, berita itu adalah berita baik bagi kami tokoh-tokoh politik, dan kami siap mendukung,” Pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar