BAKUEDA Sambas Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor


 

Pojokkatanews.com - Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Keuangan Daerah (BAKUEDA) menggelar kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rabu (2/7/2025).

‎Kegiatan berlangsung dari akhir Mei hingga awal Juni 2025 di sejumlah kecamatan dan dihadiri oleh seluruh camat serta kepala desa se-Kabupaten Sambas.

‎Kepala Bakeuda Sambas, Dr. H. Rachmad Robbi, SE., M.E, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai Opsen sebagai bagian dari kewenangan pajak daerah.

‎“Opsen PKB dan BBNKB kini resmi menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah sejak 5 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” jelasnya.

‎Dia menjabarkan bahwa Opsen merupakan pungutan tambahan menurut persentase tertentu, dengan tarif sebesar 66 persen dari pajak terutang.

‎ “Opsen ini dipungut bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB, dan ditujukan untuk memperkuat local taxing power serta meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel,” ujarnya.

‎"Sosialisasi ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemkab Sambas, yang bertujuan mendorong para camat dan kepala desa menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas," sambungnya.

‎Mnurutnya, langkah tersebut diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik serta tidak hanya berhenti pada aspek regulasi

‎"Ini juga menjadi ajang edukasi tentang kemudahan pembayaran pajak. Masyarakat kini dapat membayar pajak melalui berbagai kanal digital seperti QRIS, mobile banking Bank Kalbar, serta gerai-gerai modern seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, LinkAja, dan Kantor Pos," ungkapnya.

‎"Dengan semangat kolaboratif dan inovatif, Kepala Bakeuda berharap partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak akan semakin meningkat. Pajak daerah bukan beban, melainkan bentuk kontribusi langsung warga dalam membangun Sambas yang lebih maju,” pungkasnya.(Run).

Posting Komentar

0 Komentar