Pojokkatanews.com - Pemerintah Kecamatan Tangaran serius mengawal Desa-desa di Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa Khusus tentang Ketahanan Pangan. Dari 8 Desa, hingga Senin (14/7) sudah 6 Desa yang menggelar Musdesus Ketahanan Pangan, Selasa (15/72025) dijadwalkan Musdesus Ketahanan Pangan di Desa Tangaran.
Camat Tangaran H Suhut Firmansyah SSos MSi mengatakan
Musyawarah Desa Khusus Ketahanan Pangan dalam rangka memperkokoh ketahanan
pangan. Camat mengapresiasi desa-desa yang telah menjadwalkan dan menggelar
Musdesus Ketahanan Pangan.
“Pemerintah Kecamatan Tangaran memberi atensi yang tinggi
pada komitmen desa terhadap ketahanan pangan, termasuk tahapan musyawarah desa
khusus ketahanan pangan. Terima Kasih kepada desa-desa yang telah dan
menjadwalkan Musdesus Ketahanan Pangan,” ujar Camat saat menghadiri Musdesus
Ketahanan Pangan di Desa Arung Parak, Senin (14/7/2025).
Harapan Camat, dengan digelarnya Musdesus Ketahanan Pangan,
penegasan komitmen Desa semakin kuat dan jelas. Langkah atau tahapan musdesus
ketahanan pangan lanjut Suhut, diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan
program Ketahanan Pangan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan
dan kemampuan operasional Ekonomi di tingkat lokal.
“Dengan adanya musyawarah, Pemerintah Kecamatan mengharapkan
Desa-desa dapat sepakat, apa-apa saja program yang penting dan potensial untuk
meningkatkan dan memperkuat ketahanan pangan di tingkat Desa masing-masing.
Insyaa Allah Pemerintah Kecamatan akan memberikan dukungan bagi kemajuan Desa
dan Ketahanan Pangan Desa,” tutur Camat.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan
Tangaran, Robi Asmadihansyah AMd, menegaskan Musyawarah Desa Khusus Ketahanan
Pangan tahun anggaran 2025 yang berlandaskan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025.
Musyawarah lanjut Robi mencerminkan keberpihakan dan komitmen bersama dalam
menghadapi persoalan ketahanan pangan.
“Musdesus Ketahanan Pangan juga menyiratkan kekuatan
kearifan lokal masing-masing desa dalam mengelola sumber daya desa secara
optimal,” ungkap Robi.
Kasi PMD Kecamatan Tangaran juga mengingatkan tentang Inpres
10 tahun 2025, yakni Instruksi Presiden tentang Pengadaan dan Pengelolaan
Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
“Instruksi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan
nasional, khususnya dalam komoditas jagung, dan mendukung pencapaian swasembada
jagung. Dimana masing-masing Desa diminta untuk mempersiapkan satu hektar lahan
perkebunan jagung,” Pungkasnya (Red).
0 Komentar