Kecamatan Tangaran Gencar Gelar Musdesus Ketahanan Pangan


Pojokkatanews.com - Pemerintah Kecamatan Tangaran serius mengawal Desa-desa di Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa Khusus tentang Ketahanan Pangan. Dari 8 Desa, hingga Senin (14/7) sudah 6 Desa yang menggelar Musdesus Ketahanan Pangan, Selasa (15/72025) dijadwalkan Musdesus Ketahanan Pangan di Desa Tangaran.

 

Camat Tangaran H Suhut Firmansyah SSos MSi mengatakan Musyawarah Desa Khusus Ketahanan Pangan dalam rangka memperkokoh ketahanan pangan. Camat mengapresiasi desa-desa yang telah menjadwalkan dan menggelar Musdesus Ketahanan Pangan.

 

“Pemerintah Kecamatan Tangaran memberi atensi yang tinggi pada komitmen desa terhadap ketahanan pangan, termasuk tahapan musyawarah desa khusus ketahanan pangan. Terima Kasih kepada desa-desa yang telah dan menjadwalkan Musdesus Ketahanan Pangan,” ujar Camat saat menghadiri Musdesus Ketahanan Pangan di Desa Arung Parak, Senin (14/7/2025).

 

Harapan Camat, dengan digelarnya Musdesus Ketahanan Pangan, penegasan komitmen Desa semakin kuat dan jelas. Langkah atau tahapan musdesus ketahanan pangan lanjut Suhut, diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan program Ketahanan Pangan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dan kemampuan operasional Ekonomi di tingkat lokal.

 

“Dengan adanya musyawarah, Pemerintah Kecamatan mengharapkan Desa-desa dapat sepakat, apa-apa saja program yang penting dan potensial untuk meningkatkan dan memperkuat ketahanan pangan di tingkat Desa masing-masing. Insyaa Allah Pemerintah Kecamatan akan memberikan dukungan bagi kemajuan Desa dan Ketahanan Pangan Desa,” tutur Camat.

 

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah AMd, menegaskan Musyawarah Desa Khusus Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 yang berlandaskan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Musyawarah lanjut Robi mencerminkan keberpihakan dan komitmen bersama dalam menghadapi persoalan ketahanan pangan.

 

“Musdesus Ketahanan Pangan juga menyiratkan kekuatan kearifan lokal masing-masing desa dalam mengelola sumber daya desa secara optimal,” ungkap Robi.

 

Kasi PMD Kecamatan Tangaran juga mengingatkan tentang Inpres 10 tahun 2025, yakni Instruksi Presiden tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).

 

“Instruksi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya dalam komoditas jagung, dan mendukung pencapaian swasembada jagung. Dimana masing-masing Desa diminta untuk mempersiapkan satu hektar lahan perkebunan jagung,” Pungkasnya (Red).

Posting Komentar

0 Komentar