Pojokkatanews.com - Setelah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Sambas, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi diproses lebih lanjut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., menyampaikan pendapat akhirnya dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Sambas, Selasa (8/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati Satono mengapresiasi kolaborasi serta sinergitas yang terbangun baik sehingga Pemerintah Kabupaten Sambas meraih beberapa prestasi yang membanggakan di tahun 2024.
“Kami dari pihak eksekutif menyampaikan ribuan terima kasih atas kebersamaan selama ini. Tahun 2024 merupakan tahun yang penuh prestasi bagi Kabupaten Sambas di tingkat Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Bupati Satono.
Kata dia, 2024 merupakan prestasi yang sangat baik di raih Pemda Sambas bersama lapisan masyarakat, sehingga mendptkan predikat yang baik.
"Prestasi ini ntara lain Meraih Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tertinggi se-Kalimantan Barat, Menjadi kontributor desa mandiri terbanyak di Kalimantan Barat, danMemperoleh Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kalbar selama tujuh tahun berturut-turut," katanya.
Bupati mengingatkan agar capaian tersebut tidak menjadikan semua pihak cepat puas diri mengingat masih banyak tantangan serta isu-isu strategis yang semakin berkembang kedepan.
“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama. Kolaborasi antara eksekutif, legislatif, yudikatif, serta kontrol sosial dari masyarakat menjadi kunci utama percepatan pembangunan," ungkapnya.
Terkait pengesahan tiga Raperda, Bupati Satono menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Sambas, jajaran pemerintah daerah, masyarakat, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan.
“Komitmen kita jelas: menggali dan menggerakkan seluruh potensi daerah secara optimal agar pemerataan pembangunan di semua sektor dapat terwujud, dan hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Sambas,” tutupnya.
Adapun Tiga Raperda yang telah disepakati tersebut antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas Tahun 2025–2029 serta Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. (Run).
0 Komentar