Pojokkatanews.com - Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sambas mendorong agar kegiatan tahun anggaran 2024 yang hingga kini belum dilaksanakan, segera ditenderkan dan direalisasikan, mengingat waktu yang terus berjalan dan tahun anggaran yang semakin sempit. Penundaan hanya akan berdampak pada rendahnya serapan dan manfaat program yang tertunda di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan melalui juru bicara Fraksi PAN Junaidi dalam Rapat Paripurna pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas. Senin (23/6/2025) di Aula Kantor DPRD Kabupaten Sambas
“Selain itu, kami juga mengingatkan agar persiapan tender untuk kegiatan tahun 2025 dimulai sejak dini, agar pelaksanaan di tahun depan dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan terhindar dari keterlambatan seperti yang terjadi di tahun berjalan,” katanya.
Fraksi PAN percaya bahwa dengan semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, ketiga raperda ini akan melahirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tapi juga menyentuh sisi kemanusiaan. Kami mendukung penuh proses pembahasan selanjutnya dengan harapan seluruh tahapan berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum daerah yang responsif, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan rakyat Kabupaten Sambas.
“Kami juga menyoroti Potensi wilayah seperti Temajuk dan Aruk harus dijadikan lokomotif pertumbuhan ekonomi dan ketahanan wilayah perbatasan. Kolaborasi lintas sektor dan pemangku kepentingan menjadi kunci penting agar program pembangunan tidak hanya terencana tetapi juga terealisasi,” katanya.
Pihaknya memberikan beberapa catatan penting terutama turunnya partisipasi angkatan kerja harus segera dijawab dengan perencanaan sektor riil, seperti industri rumah tangga, UMKM, pertanian dan kelautan, sehingga Pembangunan Temajuk dan Aruk sebagai pusat ekonomi perbatasan harus disertai kebijakan afirmatif untuk warga lokal agar tidak hanya menjadi penonton di kampung sendiri.
“Fraksi Partai Amanat Nasional mengharapkan agar RPJMD ini mampu menjadi dokumen perencanaan yang realistis, terukur dan adaptif terhadap dinamika lokal dan nasional,” tuturnya.
Fraksi PAN menilai bahwa Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat adalah langkah yang tepat dan sangat dibutuhkan dalam rangka menjawab dinamika sosial yang semakin kompleks di tengah masyarakat.
“Kami mendukung substansi yang diatur, seperti tertib kebersihan, tertib parkir, dan tertib sosial, yang mencerminkan perlunya disiplin kolektif masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan harmonis. Setiap pengaturan dalam perda ini harus memperhatikan hak dasar warga, tidak boleh berujung pada tindakan yang membatasi ruang gerak publik secara sewenang-wenang. Ketertiban dan keamanan harus dimulai dari pendidikan budaya tertib, bukan hanya pendekatan hukum semata,” Pungkasnya. (Red)
0 Komentar