Pojokkatanews.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sambas memberikan apresiasi atas capaian opini WTP yang berhasil diraih kembali oleh pemerintah kabupaten sambas untuk yang ke-7 kalinya secara berturut-turut. Hal ini mencerminkan kinerja yang patut diapresiasi dalam aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
Hal ini disampaikan melalui juri bicara Fraksi PKB Ariyadi Tri Nurcahyanto dalam Rapat Paripurna pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas. Senin (23/6/2025) di Aula Kantor DPRD Kabupaten Sambas
“Namun Fraksi PKB mendorong peningkatan efektivitas, khususnya pada belanja modal yang hanya terealisasi 71,66 persen dan realisasi penerimaan pembiayaan hanya mencapai 47,82 persen,” katanya.
Untuk Raperda RPJMD tahun 2025–2029 Fraksi PKB menyambut baik penyusunan dokumen rpjmd sebagai landasan arah pembangunan lima tahun ke depan yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi.
“Kami menekankan pentingnya sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN dan RKP pembangunan daerah tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi secara nasional,” ujarnya.
Selanjutnya mengenai Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat Fraksi PKB memandang bahwa Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam menciptakan kehidupan sosial yang aman, tertib, dan harmonis, serta. Raperda ini sangat penting dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang berpihak kepada keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami menyambut baik pembaruan regulasi ini sebagai upaya penyesuaian dengan dinamika masyarakat. Rancangan peraturan ini harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, non-diskriminatif, serta berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan local,” uajrnya.
Dalam hal ini Fraksi PKB menekankan agar dalam raperda ini, pengaturan sanksi harus proporsional, tidak berlebihan, dan bersifat edukatif. Sanksi administratif atau sosial bisa dijadikan opsi alternatif selain pidana.
“Kami mendorong agar aspek perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas, benar-benar diperhatikan dalam raperda ini. Perlindungan tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga dari aspek sosial, ekonomi, dan psikologis,” Pungkasnya. (Red)
0 Komentar