Fraksi Demokrat Tekankan Implementasi RPJMD



Pojokkatanews.com - Fraksi Demokrat mengungkapkan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan implementasi dari visi dan misi pemenang pilkada Sambas Berkemajuan lima tahun mendatang.

Hal ini disampaikan melalui juri bicara Fraksi Demokrat Muzahar dalam Rapat Paripurna pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas. Senin (23/6/2025) di Aula Kantor DPRD Kabupaten Sambas.

Pihaknya menilai tiga buah raperda merupakan Raperda yang luar biasa pentingnya terutama Perda RPJMD Kabupaten Sambas yang akan menjadi pokok dasar pembahasan RAPBD Kabupaten Sambas tahun 2026 mendatang.

Fraksi Demokrat memandang pembahasan raperda saat ini terkesan hanya satu rutinitas tanpa ada makna semata-mata untuk kepentingan masyarakat melainkan hanya untuk melewati tahapan-tahapan persarataan yuridis dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.

Muzahar mengungkapkan pembahasan raperda untuk disempurnakan menjadi peraturan daerah adalah salah satu tugas pokok lembaga Perwakilan Rakyat menjadi amanah undang-undang, dengan tujuan perda ini nantinya menjadi dasar dilaksanakannya suatu ketetapan peraturan dan menjadi regulasi dalam mengambil keputusan dan kebijakan kita sebagai pemerintah daerah untuk melaksanakan pemerintahan menuju tujuan pembangunan yang menjadi cita-cita bangsa kita dalam mengisi kemerdekaan.

Semangat Peraturan daerah apapun itu bentuknya tidak terlepas dari Transparansi, Akuntable, Efektip dan Efisien dalam semua langkah pelaksanaan pemerintahan terlebih dalam tata kelola keuangan,” katanya.

Kita tidak melihat esensi dari raperda sebagai satu regulasi pedoman yang penting dan bahkan jika ada kegiatan kita yang bertentangan dengan perda sudah pasti tidak benar, tidak tertib regulasi dan bisa lebih jauh menyeret kita semua kepada suatu tindak pidana korupsi dalam segala bentuknya,” jelasnya.

Pembahasan raperda menjadi perda  sangat penting bukan hanya sekedar selesai di bahas dan di setujui bersama dan sudah siap menjadi perda. Perda harus dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan yang akan merasakan dari perda itu masyarakat luas, baik perda RPJMD, Perda Tentang LKPJ 2024 maupun Raperda tentang ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat. (Red)

 

Posting Komentar

0 Komentar