Pojokkatanews.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Anwari, mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa menyusul kasus dugaan korupsi yang menjerat Kaur Keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas.
Menurut Anwari, dana desa merupakan amanah negara yang harus
digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh
aparatur desa di Kabupaten Sambas. Jangan sampai dana yang diperuntukkan bagi
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan," ujar
Anwari, Jumat (12/6/2026).
Ia meminta pemerintah desa selalu berkoordinasi dengan pihak
kecamatan, pendamping desa, maupun inspektorat apabila menghadapi kendala dalam
pengelolaan anggaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Legislator Gerindra ini juga mengapresiasi langkah Kejaksaan
Negeri Sambas dalam mengungkap dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya,
penegakan hukum penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih
dan profesional.
"Kita berharap kasus ini menjadi yang terakhir. Seluruh
aparatur desa harus menjadikannya sebagai peringatan agar lebih cermat, jujur,
dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan RT, Kaur
Keuangan Desa Lorong Tahun Anggaran 2025, sebagai tersangka dugaan tindak
pidana korupsi pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat
Kabupaten Sambas, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai
Rp314.647.878. (Red)

0 Komentar