Pojokkatanews.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Anwari, mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa menyusul kasus dugaan korupsi yang menjerat Kaur Keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas.

Menurut Anwari, dana desa merupakan amanah negara yang harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku.

"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Sambas. Jangan sampai dana yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan," ujar Anwari, Jumat (12/6/2026).

Ia meminta pemerintah desa selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan, pendamping desa, maupun inspektorat apabila menghadapi kendala dalam pengelolaan anggaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Legislator Gerindra ini juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sambas dalam mengungkap dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, penegakan hukum penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional.

"Kita berharap kasus ini menjadi yang terakhir. Seluruh aparatur desa harus menjadikannya sebagai peringatan agar lebih cermat, jujur, dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan RT, Kaur Keuangan Desa Lorong Tahun Anggaran 2025, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp314.647.878. (Red)