Pojokkatanews.com - Camat Tangaran, H Suhut
Firmansyah SSos MSi mengatakan, Pemerintah Kecamatan Tangaran mengawal agar
seluruh Desa se-Kecamatan Tangaran melakukan dengan baik tahapan indeks desa
2025.
Indeks Desa merupakan instrumen yang
digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa, serta menjadi
indikator tunggal dalam pembangunan desa di Indonesia.
Indeks Desa ini merupakan lanjutan dari
Indeks Desa Membangun, yang mana ID ini mengukur kemandirian desa melalui
beberapa dimensi, seperti Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan,
Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.
“Indeks Desa bertujuan untuk
mengidentifikasi status perkembangan desa, mengukur tingkat kemandirian, dan
menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan desa. Oleh Karenanya, Pemerintah
Kecamatan berupaya terus mengawal ini dengan baik,” ujar Camat Tangaran.
Kasi PMD Kecamatan Tangaran, Robi
Asmadihansyah AMd mengatakan, seluruh Desa di Kecamatan Tangaran berkomitmen
mempercepat tahapan inputisasi indeks desa.
“Dari 8 Desa yang ada, untuk Kecamatan
Tangaran sudah 5 Desa yang telah melaksanakan musyawarah Desa terkait penetapan
input indeks desa tahun 2025,” ungkap Robi.
Jelas dia, Pihak Kecamatan dan Pendamping
Desa terus mengawal agar tahapan indeks desa sesuai perencanaan.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kecamatan
dibantu dengan Pendamping dan Pendamping Lokal Desa terus mengawal ini dengan
baik. Didukung penuh Camat Tangaran, kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi
agar Tim Desa berkomitmen melakukan tahapan sesuai perencanaan yang telah
disepakati,” papar Robi.
Ahmad Basaruddin, Pendamping Desa Kecamatan
Tangaran, menyebutkan, Indeks Desa mengukur kemandirian desa melalui enam
dimensi utama, Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan
Tata Kelola Pemerintahan Desa.
“Indeks Desa memberikan informasi yang
akurat dan terintegrasi tentang kondisi desa, sehingga dapat digunakan sebagai
dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa, alokasi dana desa, dan
perencanaan pembangunan jangka panjang. Sampai tahap ini, bersama dengan
Pemerintah Kecamatan, kita terus mengawal desa-desa agar melakukan tahapan
indeks desa sesuai penjadwalan yang telah ditetapkan dan dikomunikasikan
bersama,” jelas Ahmad.
Yang perlu menjadi perhatian bersama terang
Ahmad, Indeks Desa resmi digunakan mulai tahun 2025 dan menjadi acuan utama
dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa di berbagai tingkat pemerintahan.
(Red)
0 Komentar