Pojokkatanews.com - Kepala
Inspektorat Kabupaten Sambas Budiman, menyatakan akan mengaudit laporan
masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa, dan masalah konflik Surat
Keterangan Tanah (SKT) sebagaimana yang dilaporkan. Selasa. (20/05/2025).
"Setiap laporan masyarakat
pasti akan kita tindak lanjuti. Tadi laporannya sudah disampaikan secara
langsung," ucapnya.
Meski demikian, Budiman
menegaskan bahwa Inspektorat memiliki batasan wewenang. Khusus untuk laporan
terkait dugaan ancaman yang turut disampaikan warga, akan diarahkan
penanganannya kepada pihak kepolisian.
" Laporan dari warga ini
tentu akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, "
ujarnya.
Lebih lanjut, Budiman menekankan
jika memang terbukti maka bukti itulah yang perlu kita terima dari aduan
masyarakat.
"Bukti- bukti
penyalahgunaan itulah yang harus di kumpulkan dan dibawa kepada kami, maka
jelas kita akan menindaklanjuti hal tersebut," jelasnya.
"Semisalnya, jika
penyalahgunaan dana untuk bangunan jalan maka jalan itulah yang harus jadi
barang bukti," sambungnya.
Dia menjelaskan, transparansi anggaran desa,
Budiman mengingatkan kembali kewajiban kepala desa untuk mengumumkan APBDes
kepada seluruh masyarakat.
"Ini pasti kita tindak
lanjuti sesuai dengan poin-poin yang disampaikan. Tapi jangan setelah audit
malah ditambah poin-poin lain. Apa yang disampaikan tertulis, itu yang akan
kita audit," jelasnya.
"Pemerintah Desa memang
seharusnya untuk memberikan transparansi dana desa, sehingga tidak ada
ketimpangan sosial terhadap masyarakat, " pungkasnya. (Run).
0 Komentar