Pojokkatanews.com - Seorang ayah di Kecamatan Subah berinisial KUS tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 10 tahun. Bahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu berulang kali.
Kapolres
Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad
Kartono, mengatakan pelaku mencabuli korban pada 2024 lalu hingga Februari
2025.
"Pelaku
telah mencabuli korban sebanyak 5 kali. Pertama kali itu tahun 2024 di kamar
mandi rumah mereka," ucap Rahmad. Kamis (10/4/2025).
Tak hanya
sampai di situ, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya. Ia mencabuli anak
tirinya, bahkan saat korban sedang tidur di sampingnya bersama sang
istri.
"Korban
masih tidur bersama ibunya. Jadi, pelaku ini tidur di tengah-tengah antara
istri dan anak tirinya. Saat istrinya tidur, pelaku melakukan aksinya dan
mencabuli korban," ungkap Rahmad.
Korban
pun diancam untuk tidak memberitahukan peristiwa itu kepada orang lain. Korban
pun hanya diam karena takut dimarahi ayah tirinya.
"Saat
ini kasusnya masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sambas,"
pungkas Rahmad.
Atas
perbuatan pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 UUPA dengan ancaman hukuman
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Hum/Run).
0 Komentar