Kabut Asap Semakin Menebal, Siswa Belajar Dari Rumah




Pojokkatanews.Com — Pemerintah Kabupaten Sambas menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Sambas sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak pencemaran udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Sambas Nomor 400.3.1/358/DISDIKBUD-SET tertanggal 2 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sambas.

Keputusan ini merujuk pada Surat Bupati Sambas Nomor 400.3.1/1193/DISDIKBUD-SET tanggal 30 Agustus 2026 tentang pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka terbatas dan penyesuaian jam belajar sekolah akibat dampak asap karhutla.

Dalam surat tersebut, Bupati Sambas Satono menetapkan moda pembelajaran secara jarak jauh yang dilaksanakan mulai Kamis, 3 September 2026 hingga Jumat, 4 September 2026.

Langkah tersebut diambil setelah dilakukan pemantauan terhadap kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Sambas. Penerapan PJJ ditujukan sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan.

Meskipun pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, kebijakan tersebut tidak dimaknai sebagai libur. Peserta didik tetap mendapatkan hak untuk memperoleh layanan pembelajaran.

Pelaksanaan PJJ dapat dilakukan melalui moda daring, luring, maupun kombinasi keduanya, dengan mempertimbangkan kondisi dan ketersediaan listrik, jaringan internet serta perangkat pembelajaran yang dimiliki peserta didik.

Bagi satuan pendidikan yang belum memiliki akses listrik dan atau jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan secara luring melalui modul pembelajaran cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, pendampingan guru kunjung dengan tetap memperhatikan keselamatan, serta pemanfaatan radio dan televisi lokal.

Selama masa darurat tersebut, beban belajar juga disederhanakan dengan memprioritaskan penguatan literasi, numerasi, dan karakter. Satuan pendidikan diminta tidak memberikan penugasan yang dapat membebani peserta didik maupun orang tua atau wali.

Selain itu, sekolah tetap diwajibkan mencatat kehadiran dan keterlibatan belajar peserta didik serta melakukan komunikasi secara berkala dengan orang tua atau wali.

Satuan pendidikan juga tetap membuka layanan administrasi dan konsultasi secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Bupati Sambas Satono meminta kebijakan tersebut menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.

Kebijakan PJJ ini ditujukan kepada Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, pengawas SD dan SMP, serta kepala satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs negeri maupun swasta se-Kabupaten Sambas.

Pemerintah Kabupaten Sambas berharap pelaksanaan pembelajaran tetap berjalan meskipun kondisi kualitas udara terdampak asap karhutla, dengan tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik sebagai perhatian utama.

Posting Komentar

0 Komentar