Pojokkatanews.Com — Pemerintah Kabupaten Sambas menetapkan
pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di wilayah
Kabupaten Sambas sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan dari dampak pencemaran udara akibat asap kebakaran
hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Sambas Nomor 400.3.1/358/DISDIKBUD-SET
tertanggal 2 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh
Dampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sambas.
Keputusan ini merujuk pada Surat Bupati Sambas Nomor 400.3.1/1193/DISDIKBUD-SET
tanggal 30 Agustus 2026 tentang pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka
terbatas dan penyesuaian jam belajar sekolah akibat dampak asap karhutla.
Dalam surat tersebut, Bupati Sambas Satono menetapkan moda
pembelajaran secara jarak jauh yang dilaksanakan mulai Kamis, 3 September 2026
hingga Jumat, 4 September 2026.
Langkah tersebut diambil setelah dilakukan pemantauan
terhadap kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Sambas. Penerapan PJJ
ditujukan sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan
pendidikan.
Meskipun pembelajaran tatap muka dihentikan sementara,
kebijakan tersebut tidak dimaknai sebagai libur. Peserta didik tetap
mendapatkan hak untuk memperoleh layanan pembelajaran.
Pelaksanaan PJJ dapat dilakukan melalui moda daring, luring,
maupun kombinasi keduanya, dengan mempertimbangkan kondisi dan ketersediaan
listrik, jaringan internet serta perangkat pembelajaran yang dimiliki peserta
didik.
Bagi satuan pendidikan yang belum memiliki akses listrik dan
atau jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan secara luring melalui modul
pembelajaran cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, pendampingan
guru kunjung dengan tetap memperhatikan keselamatan, serta pemanfaatan radio
dan televisi lokal.
Selama masa darurat tersebut, beban belajar juga
disederhanakan dengan memprioritaskan penguatan literasi, numerasi, dan
karakter. Satuan pendidikan diminta tidak memberikan penugasan yang dapat
membebani peserta didik maupun orang tua atau wali.
Selain itu, sekolah tetap diwajibkan mencatat kehadiran dan
keterlibatan belajar peserta didik serta melakukan komunikasi secara berkala
dengan orang tua atau wali.
Satuan pendidikan juga tetap membuka layanan administrasi
dan konsultasi secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Bupati Sambas Satono meminta kebijakan tersebut menjadi
perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak
terkait.
Kebijakan PJJ ini ditujukan kepada Koordinator Wilayah Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, pengawas SD dan SMP, serta kepala
satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs negeri maupun swasta
se-Kabupaten Sambas.
Pemerintah Kabupaten Sambas berharap pelaksanaan
pembelajaran tetap berjalan meskipun kondisi kualitas udara terdampak asap
karhutla, dengan tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik
serta tenaga pendidik sebagai perhatian utama.
.jpg)
0 Komentar