Fraksi PKB DPRD Sambas Tegas Dukung RUU Perampasan Aset

Pojokkatanews.com - Dukungan terhadap pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset terus mengalir dari daerah. Anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Erwin Johana, S.H., menyatakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Erwin menegaskan, dukungan tersebut tidak hanya disampaikan secara pribadi, tetapi juga menjadi sikap Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sambas.

“Terhadap RUU Perampasan Aset ini, saya selaku pribadi dan dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sambas sangat mendukung,” tegas Erwin dalam keterangannya.

Menurut Erwin, RUU Perampasan Aset memiliki peran strategis dalam memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Regulasi tersebut dinilai bukan sekadar menambah perangkat hukum, tetapi dapat menjadi instrumen untuk memberikan efek pencegahan kepada berbagai pihak.

Ia menyebut keberadaan RUU tersebut dapat berfungsi sebagai early warning system atau sistem peringatan dini dalam upaya pemberantasan korupsi.

“RUU Perampasan Aset ini merupakan salah satu perangkat yang dibuat oleh pemerintah untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Atau dengan kata lain, sebuah early warning system yang dibangun oleh pemerintah supaya mengingatkan seluruh elemen untuk tidak melakukan tindakan korupsi,” ujarnya.

Erwin menilai, pesan utama dari regulasi tersebut adalah pentingnya membangun kesadaran bahwa tindak pidana korupsi memiliki konsekuensi hukum. Tidak hanya pelaku yang dapat dijerat, tetapi aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

Dukungan tersebut sekaligus menunjukkan adanya perhatian dari legislatif di daerah terhadap penguatan instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi.

Fraksi PKB DPRD Sambas berharap pembentukan regulasi mengenai perampasan aset dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi serta menjaga kekayaan negara agar tidak dinikmati dari hasil tindak pidana. (Run)


Posting Komentar

0 Komentar