Pojokkatanews.com - DPRD Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari konsultasi publik sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas, Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Senin (7/9/2026).
Dua Raperda yang disosialisasikan yakni perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, mengatakan konsultasi publik tersebut digelar untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi kedua Raperda.
“Rapat sosialisasi hari ini merupakan konsultasi publik. Kita mengundang para stakeholder, baik praktisi, akademisi, tokoh masyarakat, unsur pemerintahan desa maupun masyarakat untuk memberikan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan dua Raperda ini,” kata Figo.
Ia menjelaskan, seluruh masukan dan koreksi dari peserta akan menjadi bahan pembahasan Pansus bersama Pemerintah Kabupaten Sambas. Setelah pembahasan selesai, proses akan dilanjutkan dengan finalisasi sebelum laporan Pansus dibawa ke rapat paripurna.
Menurut Figo, perubahan kedua Perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari penggunaan dan pemanfaatan aset, hibah, pemindahtanganan, kerja sama hingga penghapusan aset.
Salah satu yang disoroti adalah mekanisme penghapusan aset, termasuk aset yang berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penghapusan aset ini perlu mempunyai tata cara yang jelas. Setelah Perda ditetapkan dan diundangkan, kita meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan dan membuat aturan teknis melalui Peraturan Bupati,” ujarnya.
Figo juga mengungkapkan masih terdapat aset milik Pemkab Sambas yang belum produktif, bersengketa, serta belum memiliki kepastian administrasi berupa sertifikat.
Bahkan, dari lebih dari seribu persil tanah maupun aset bangunan milik pemerintah daerah, tingkat sertifikasinya disebut baru berada di kisaran 30 persen.
“Barang milik daerah ini masih banyak yang tidak produktif dan masih ada yang bersengketa. Untuk sertifikasi tanah dan bangunan, kita juga masih belum mencapai target. Baru sekitar 30 persen dari seribu lebih persil dan aset yang ada,” ungkapnya.
Ia berharap penyempurnaan kedua Raperda tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar semakin tertib, transparan, akuntabel serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Seluruh masukan dari konsultasi publik tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembahasan internal Pansus bersama Pemerintah Kabupaten Sambas, khususnya Badan Keuangan Daerah. (Run)

0 Komentar