Empat WNA di Tebas Dideportasi Imigrasi Sambas

 

Pojokkatanews.com – Empat warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas setelah kedapatan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa atau izin tinggal di wilayah Kabupaten Sambas.

Keempat WNA tersebut terdiri dari tiga warga Taiwan berinisial KC, LS dan HYH serta seorang warga Malaysia berinisial CLC. Mereka diamankan dalam patroli pengawasan orang asing di Kecamatan Tebas, Rabu (9/9/2026).

Petugas menemukan keempat WNA tersebut melakukan sejumlah kegiatan di sebuah rumah warga berinisial TS di Desa Bekut. Kegiatan itu di antaranya pembagian sembako, pengajaran agama dan bahasa Mandarin, serta pengobatan tradisional berupa pijat relaksasi gratis kepada masyarakat.

Dari pemeriksaan dokumen, keempatnya diketahui menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa B1. Meski kegiatan dilakukan secara gratis dan berdasarkan keterangan ditujukan untuk membantu masyarakat, aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan visa atau izin tinggal yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Gede Dudy Duwita, mengatakan tindakan terhadap keempat WNA dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati ketentuan visa dan Izin Tinggal yang dimilikinya. Dalam melakukan pengawasan, kami tetap mengedepankan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gede Dudy Duwita.

Setelah melalui pemeriksaan dan pertimbangan, keempat WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selama proses penanganan, Imigrasi Sambas juga berkoordinasi dengan pihak penjamin dan melakukan pengawasan hingga seluruh proses keimigrasian selesai. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar