Pojokkatanews.com - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sambas memberikan sejumlah catatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (11/8/2026).
Pandangan umum tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat, Elfan Salambia. Tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda RTRW Kabupaten Sambas 2026-2045.
Fraksi Demokrat memberikan perhatian khusus terhadap Raperda RTRW yang dinilai akan menentukan arah pembangunan Sambas selama 20 tahun ke depan.
“Bagi Fraksi Partai Demokrat, Rencana Tata Ruang Wilayah bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Sambas selama dua puluh tahun ke depan,” kata Elfan.
Menurutnya, RTRW baru harus mampu memberikan kepastian tata ruang sekaligus menyinkronkan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemkab Sambas.
Salah satu perhatian Demokrat adalah keberadaan PLBN Aruk yang berstatus sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN). Kawasan tersebut dinilai perlu diakomodasi secara jelas agar dapat dikembangkan sebagai koridor ekonomi lintas batas yang legal dan terintegrasi dengan sistem perizinan nasional.
Selain kawasan perbatasan, Demokrat meminta perlindungan terhadap lingkungan, khususnya kawasan mangrove dan pesisir Paloh.
“Fraksi kami memberikan penekanan khusus untuk melindungi kawasan hutan mangrove (bakau) dan daerah pesisir seperti Paloh dari ancaman abrasi, serta menjaga kelestarian habitat penting seperti penyu,” tegas Elfan.
Fraksi Demokrat juga meminta kawasan sawah dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di sentra produksi padi mendapat perlindungan melalui zonasi dan perizinan yang tegas.
Sementara terkait pengelolaan keuangan daerah, Demokrat menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan pengawasan dalam setiap tahapan APBD.
“Setiap rupiah APBD merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Fraksi Demokrat mendorong agar anggaran tidak sekadar mengejar penyerapan, tetapi memberikan manfaat nyata melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat dan pemberdayaan UMKM.
Digitalisasi pengelolaan keuangan juga didorong untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan mempersempit ruang terjadinya kesalahan maupun penyimpangan.
Adapun terhadap perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Demokrat menyambut baik penyempurnaan regulasi dengan catatan pengawasan dan akuntabilitas aset harus diperkuat agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Fraksi Demokrat berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan perkembangan aturan, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan Sambas.
“Fraksi Partai Demokrat berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan tata ruang agar pembangunan Kabupaten Sambas berjalan secara terencana, berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkas Elfan. (Red)

0 Komentar