Pojokkatanews.com - Pemerintah Kabupaten Sambas terus memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih efektif dan responsif. Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengikuti Zoom Meeting Penguatan Pengelolaan SP4N-LAPOR! Daerah, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta Sosialisasi Penilaian Reformasi Birokrasi Tahun 2026 yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri, Rabu (5/8/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung secara daring itu, Bupati Sambas diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno, S.E., M.E., didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas, Riza Sunanda, S.T., M.T., M.Eng., serta sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian PANRB mengenai penguatan pengelolaan SP4N-LAPOR! di daerah sekaligus sosialisasi penilaian Reformasi Birokrasi Tahun 2026. Materi yang disampaikan meliputi penguatan sistem pengelolaan pengaduan, mekanisme monitoring dan evaluasi pelayanan publik, hingga indikator terbaru dalam penilaian reformasi birokrasi.
Samekto mengatakan keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Sambas menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan pengaduan pelayanan publik merupakan salah satu instrumen penting untuk mengukur kualitas layanan pemerintah. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah memperoleh pembaruan kebijakan nasional yang dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik.
"Pengelolaan pengaduan pelayanan publik merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, responsif, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini kami memperoleh pembaruan informasi mengenai kebijakan nasional serta indikator Reformasi Birokrasi yang akan menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Ia menambahkan, aplikasi SP4N-LAPOR! akan terus dioptimalkan sebagai sarana masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun masukan terhadap layanan pemerintah.
Menurutnya, setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional sehingga tidak hanya menjadi media penyampaian pengaduan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan pelayanan publik.
Dalam pemaparan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dijelaskan bahwa pengelolaan pengaduan pelayanan publik memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas layanan, memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.
Pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat kelembagaan pengelola pengaduan, meningkatkan kualitas penyelesaian laporan, melakukan evaluasi secara berkala, serta memanfaatkan data pengaduan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perbaikan pelayanan.
Samekto menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting agar sistem pengelolaan pengaduan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia berharap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas semakin memperkuat koordinasi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sehingga pelayanan publik dapat berlangsung lebih cepat, berkualitas, dan sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi Tahun 2026. (Run)

0 Komentar