Pojokkatanews.com - Pemerintah Kabupaten Sambas dan Pemerintah Kota Pontianak resmi menerima mandat dari pemerintah pusat sebagai daerah pelaksana program strategis Local Services Delivery Improvement Project (LSDP).
Mandat tersebut diserahkan secara simbolis dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program LSDP di Aula Sultan Syarif Abdulrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Sabtu (22/8/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, bersama Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, kepada Wali Kota Pontianak dan Bupati Sambas.
Dalam kesempatan tersebut, Rifqinizamy berharap Pontianak dan Sambas mampu menjadi percontohan pengelolaan sampah di Kalimantan Barat.
Menurutnya, keberhasilan program LSDP tidak cukup diukur dari pembangunan fasilitas fisik seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R. Pengelolaan sampah harus mampu memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan secara nyata bagi masyarakat.
“Target utama program ini bukan sekadar keberhasilan membangun fasilitas fisik seperti TPST 3R. Produk hasil dari pengelolaan sampah ini harus bisa memberikan dampak ekonomi dan ekologi secara langsung ke masyarakat, serta bermuara pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Rifqinizamy.
Ia juga meminta pelaksanaan program dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pengawasan, khususnya pada tahapan lelang dan tender, dinilai perlu diperkuat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI dan DPRD setempat.
Selain itu, penyaluran dana LSDP diarahkan melalui bank pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian daerah.
Sementara itu, Direktur PEIPD Kemendagri, Iwan Kurniawan, meminta Pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Sambas segera menuntaskan sejumlah catatan hasil verifikasi teknis.
Kemendagri juga telah menjadwalkan kunjungan lapangan terpadu ke Pontianak pada 30 Agustus hingga 1 September 2026. Setelah itu, tim akan melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Sambas pada 2 hingga 4 September 2026.
“Guna memastikan kelancaran program, kami meminta kedua daerah untuk segera menuntaskan seluruh catatan verifikasi teknis,” ungkap Iwan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan kesiapan pemerintahannya untuk menjalankan program tersebut. Ia optimistis LSDP dapat mendorong perubahan dalam pengelolaan sampah sekaligus menciptakan tata kota yang lebih bersih dan tertata.
“Kami berkomitmen penuh menjadikan Pontianak sebagai benchmark pelaksanaan pengelolaan sampah melalui LSDP. Sebagai bukti keseriusan, komitmen anggaran telah kami alokasikan pada APBD dalam RKA tahun 2025 dan 2026 sebesar Rp71 miliar. Kesiapan dan legalitas lahan juga sudah dipersiapkan sepenuhnya,” papar Edi.
Komitmen serupa disampaikan Bupati Sambas, Satono. Ia mengapresiasi kepercayaan pemerintah pusat yang menunjuk Sambas sebagai salah satu daerah pelaksana program LSDP.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sambas, kami mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Kami memastikan bahwa seluruh jajaran Pemkab Sambas siap bersinergi dan mendukung penuh setiap tahapan pelaksanaan Program LSDP di wilayah kami,” tegas Satono.
Program LSDP sendiri menjadi peluang bagi Sambas dan Pontianak untuk mengembangkan sistem pengelolaan persampahan yang tidak hanya berorientasi pada kebersihan lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi.
Penyerahan mandat tersebut sekaligus menandai dimulainya tahapan persiapan pelaksanaan program yang diharapkan mampu memperkuat infrastruktur persampahan dan menghadirkan tata kelola sampah yang lebih modern di Kalimantan Barat. (Run)
0 Komentar