Kecerdasan Buatan (AI) dalam Rumah Tangga Muslim: Antara Kemaslahatan, Privasi, dan Tantangan Hukum Keluarga Islam

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk cara keluarga Muslim menjalankan kehidupan rumah tangga. AI kini hadir melalui berbagai aplikasi seperti asisten virtual, chatbot konsultasi agama, sistem keamanan rumah pintar, aplikasi pendidikan anak berbasis AI, hingga teknologi yang mampu menghasilkan gambar, suara, maupun video (generative AI). Kehadiran teknologi ini membawa banyak kemudahan, namun pada saat yang sama menghadirkan persoalan etika, privasi, dan hukum keluarga Islam yang belum pernah dihadapi generasi sebelumnya.

Islam pada hakikatnya tidak menolak kemajuan teknologi. Sebaliknya, teknologi dipandang sebagai bagian dari wasā'il (sarana) yang hukumnya mengikuti tujuan penggunaannya (al-wasā'il lahā ahkām al-maqāṣid). Oleh karena itu, AI dapat menjadi instrumen kemaslahatan apabila digunakan untuk memperkuat fungsi keluarga, tetapi dapat berubah menjadi sumber kerusakan apabila disalahgunakan. Allah Swt. berfirman: "...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Mā'idah [5]: 2). Ayat tersebut memberikan landasan bahwa setiap bentuk inovasi, termasuk AI, harus diarahkan pada kemanfaatan (maslahah), bukan kemudaratan (mafsadah). Selain itu, Rasulullah saw. bersabda: "Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (HR. Ibnu Mājah, No. 2341). Hadis ini menjadi kaidah penting dalam penggunaan teknologi digital agar tidak menimbulkan kerugian bagi pasangan maupun anggota keluarga.

Dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī'ah, tujuan hukum Islam adalah menjaga agama (hifẓ al-dīn), jiwa (hifẓ al-nafs), akal (hifẓ al-'aql), keturunan (hifẓ al-nasl), dan harta (hifẓ al-māl). Penggunaan AI dalam keluarga semestinya mendukung kelima tujuan tersebut, bukan justru mengancamnya. Imam Abū Isḥāq al-Syāṭibī dalam Al-Muwāfaqāt menjelaskan bahwa seluruh hukum Islam dibangun untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Menurut al-Syāṭibī, segala bentuk perkembangan sosial dapat diterima selama tidak bertentangan dengan tujuan syariat. Pandangan ini menjadi sangat relevan dalam merespons AI sebagai produk perkembangan ilmu pengetahuan. Hal serupa juga ditegaskan oleh Yūsuf al-Qaraḍāwī, yang menyatakan bahwa Islam tidak memusuhi modernitas, tetapi menuntut agar setiap teknologi dikendalikan oleh nilai-nilai akhlak dan syariat. Teknologi hanyalah alat, sedangkan manusialah yang menentukan apakah alat tersebut menjadi sarana ibadah atau justru kemaksiatan.

Dalam kehidupan rumah tangga, AI memberikan berbagai manfaat nyata. Orang tua dapat memanfaatkan AI sebagai media pembelajaran Al-Qur'an bagi anak, membantu penyusunan jadwal keluarga, mengelola keuangan rumah tangga, menerjemahkan literatur Islam, hingga membantu konsultasi awal mengenai persoalan hukum keluarga. Bahkan penelitian terbaru menunjukkan AI mulai dimanfaatkan dalam penyelesaian sengketa keluarga Islam melalui analisis putusan, mediasi digital, dan sistem pendukung keputusan, meskipun tetap memerlukan pengawasan ahli syariah.  Namun demikian, kemanfaatan tersebut tidak boleh membuat keluarga mengabaikan ancaman yang muncul. Salah satu persoalan terbesar adalah privasi keluarga. Saat ini berbagai aplikasi AI mengumpulkan data berupa percakapan, rekaman suara, foto keluarga, lokasi, hingga kebiasaan pengguna. Apabila data tersebut bocor atau disalahgunakan, bukan hanya keamanan digital yang terganggu, tetapi juga kehormatan keluarga.

Islam sangat menghormati privasi individu. Allah Swt. berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka... dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain." (QS. Al-Ḥujurāt [49]: 12). Ayat ini menjadi dasar larangan melakukan tajassus (memata-matai). Dalam konteks digital, tindakan membuka ponsel pasangan tanpa izin, memanfaatkan AI untuk membaca percakapan pribadi, merekam aktivitas pasangan secara diam-diam, atau menggunakan aplikasi penyadap bertentangan dengan prinsip syariat. Kajian mutakhir tentang etika digital dalam rumah tangga Muslim juga menegaskan bahwa pelanggaran privasi pasangan merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai amanah dan kehormatan dalam Islam.

Persoalan lain adalah munculnya deepfake berbasis AI yang memungkinkan seseorang membuat foto maupun video palsu menyerupai pasangan. Teknologi ini berpotensi menjadi alat fitnah, pemerasan, bahkan penghancur rumah tangga. Dalam Islam, kehormatan seseorang ('ird) merupakan hak yang wajib dijaga. Oleh karena itu, penyalahgunaan AI yang menghasilkan fitnah digital jelas bertentangan dengan maqāṣid al-syarī'ah, khususnya perlindungan kehormatan dan keturunan. AI juga menghadirkan tantangan baru dalam hubungan suami istri. Sebagian pasangan mulai lebih banyak berinteraksi dengan chatbot dibandingkan dengan pasangan sendiri. Tidak sedikit pula muncul fenomena keterikatan emosional terhadap AI (AI emotional attachment), yang apabila dibiarkan dapat mengurangi kualitas komunikasi rumah tangga. Padahal Allah Swt. menegaskan tujuan pernikahan dalam firman-Nya: "...Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang (mawaddah wa raḥmah)." (QS. Ar-Rūm [30]: 21). Kasih sayang dalam keluarga dibangun melalui interaksi antarmanusia, bukan ketergantungan terhadap mesin.

Dalam hukum positif Indonesia, penggunaan AI dalam keluarga memang belum diatur secara khusus. Namun prinsip-prinsip dasarnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 1 menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya Pasal 33 menegaskan bahwa suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir maupun batin. Ketentuan ini memberikan pesan bahwa pemanfaatan AI tidak boleh merusak kesetiaan, komunikasi, maupun keharmonisan rumah tangga. Demikian pula Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan pada Pasal 77 bahwa suami istri wajib memelihara kehormatan keluarga, saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin. Sementara Pasal 80 mengatur kewajiban suami melindungi istri dan keluarganya, sedangkan Pasal 83 menegaskan kewajiban istri menjaga kehormatan diri dan keluarga. Dalam konteks digital, kewajiban tersebut dapat dimaknai sebagai kewajiban menjaga keamanan data keluarga, menghindari penyebaran informasi pribadi, dan menggunakan AI secara bertanggung jawab.

Para ulama kontemporer juga mengingatkan bahwa teknologi digital harus selalu berada di bawah kendali nilai-nilai syariat. Jasser Auda melalui pendekatan Maqāṣid Systems menjelaskan bahwa hukum Islam harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi tetap mempertahankan tujuan utamanya, yaitu keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan martabat manusia. Pendekatan ini memberikan ruang bagi pemanfaatan AI selama tidak menghilangkan nilai kemanusiaan. Kajian-kajian ilmiah lainnya seperti, Muhammad Sopiyan (2026)menegaskan bahwa AI dalam hukum keluarga Islam harus dikendalikan oleh prinsip maqāṣid al-syarī'ah dan etika Islam agar tidak menggeser otoritas moral keluarga. Sementara Nuryamin (2026) menekankan bahwa tantangan terbesar AI bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada aspek etika, perlindungan data, dan akuntabilitas pengguna. Adapun Ahmad Sulthon Auliya dan Ahmad Muhasim (2025) menunjukkan bahwa AI berpotensi membantu penyelesaian sengketa keluarga Islam, tetapi keputusan akhir tetap harus berada di tangan hakim dan ahli syariah.

Dengan demikian, AI tidak dapat dipandang sebagai ancaman maupun penyelamat keluarga Muslim. AI hanyalah alat. Masa depan rumah tangga tetap ditentukan oleh kualitas iman, komunikasi, akhlak, dan tanggung jawab suami istri. Teknologi yang digunakan dengan prinsip amanah akan memperkuat fungsi keluarga, sedangkan teknologi yang digunakan tanpa etika hanya akan mempercepat keretakan rumah tangga. Karena itu, keluarga Muslim perlu membangun literasi AI berbasis maqāṣid al-syarī'ah, menjaga privasi digital, membatasi ketergantungan terhadap teknologi, serta memastikan bahwa AI berfungsi sebagai pelayan keluarga, bukan pengganti kasih sayang antarmanusia. Dengan demikian, kemajuan teknologi dapat berjalan seiring dengan terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa raḥmah sebagaimana yang dicita-citakan Islam.

 

Penulis : Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar