Pojokkatanews.com – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sambas untuk sementara waktu tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas akibat kondisi kualitas udara yang tidak sehat dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Koordinator Wilayah Makan Bergizi Gratis Kabupaten Sambas, Dzaky Brayogi Faris, S.H., mengatakan penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan dengan menyesuaikan Surat Edaran Nomor 400.3.1/1193/DISDIKBUD-SET tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Tatap Muka Terbatas dan Penyesuaian Jam Belajar Sekolah akibat dampak asap karhutla.
“Sehubungan dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG tidak beroperasi sebagaimana mestinya sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan,” kata Dzaky dalam keterangannya.
Menurut Dzaky, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan pangan bagi para penerima manfaat program MBG. Penyesuaian jam belajar yang lebih singkat juga berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pengantaran makanan bergizi ke sekolah.
“Perubahan jam belajar yang menjadi lebih singkat berisiko menyebabkan keterlambatan pengantaran makanan ke sekolah,” jelasnya.
Selain persoalan distribusi, terbatasnya waktu kegiatan belajar mengajar juga dinilai membuat proses pembagian dan konsumsi makanan bergizi di lingkungan sekolah menjadi kurang efektif.
Tiga Pertimbangan Utama
Dzaky menjelaskan terdapat tiga pertimbangan utama yang menjadi dasar penghentian sementara operasional SPPG dan penyaluran MBG di Kabupaten Sambas.
Pertama, menyangkut keamanan pangan bagi para penerima manfaat. Kedua, adanya risiko keterlambatan pengantaran makanan akibat perubahan dan singkatnya jam belajar sekolah. Ketiga, tidak efektifnya pembagian waktu antara kegiatan belajar mengajar dengan proses pembagian serta konsumsi makanan bergizi.
Berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Sambas, penyesuaian jam belajar diberlakukan pada sejumlah jenjang pendidikan. Peserta didik jenjang PAUD masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, siswa SD/MI mengikuti pembelajaran hingga pukul 10.00 WIB, sedangkan siswa SMP/MTs dijadwalkan pulang pada pukul 11.00 WIB.
Kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas tersebut merupakan langkah perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari paparan asap akibat karhutla yang menyebabkan kualitas udara berada dalam kondisi tidak sehat.
Pembelajaran tatap muka terbatas itu diberlakukan hingga 2 September 2026 dan akan dievaluasi setiap hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah Kabupaten Sambas.
Hingga saat ini, Dzaky belum dapat memastikan kapan operasional SPPG dan penyaluran program MBG dapat kembali berjalan normal. Pelaksanaan MBG nantinya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara serta kebijakan pembelajaran yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Penghentian sementara ini diharapkan dapat memastikan program MBG kembali berjalan secara optimal ketika kondisi memungkinkan, dengan tetap mengutamakan keamanan pangan dan keselamatan seluruh penerima manfaat. (Run).
.jpg)
0 Komentar