Pojokkatanews.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Sambas mencatat sebanyak lima kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Seluruh kasus tersebut ditangani berdasarkan pengaduan pekerja yang kemudian difasilitasi melalui proses mediasi oleh Disnakertran.
Kepala Disnakertran Kabupaten Sambas, Marjuni, mengatakan lima kasus tersebut melibatkan lima orang pekerja yang berasal dari sejumlah perusahaan maupun lembaga di Kabupaten Sambas.
"Angka PHK di Kabupaten Sambas tahun 2026 terdapat lima kasus berdasarkan pengaduan dan mediasi ke Disnakertran Kabupaten Sambas," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar pekerja yang mengalami PHK berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit. Selain itu, terdapat satu pekerja dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sinam Pemangkat yang merupakan bagian dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Adapun perusahaan yang tercatat melakukan PHK yakni PT MAS, PT BCP, PT SUM, PT PLD, serta SPPG Sinam Pemangkat.
"Jumlah perusahaan yang melakukan PHK sebanyak lima, yaitu PT MAS, PT BCP, PT SUM, PT PLD, dan SPPG Sinam Pemangkat," katanya.
Marjuni menegaskan bahwa seluruh kasus PHK yang terjadi tidak berkaitan dengan penutupan perusahaan maupun pabrik. Menurutnya, aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menyebut sektor perkebunan kelapa sawit masih menjadi bidang usaha yang paling banyak mencatat kasus PHK selama tahun 2026.
"Tidak ada PHK dikarenakan penutupan pabrik. Sektor industri yang paling banyak melakukan PHK ialah perkebunan kelapa sawit," jelasnya.
Berdasarkan data Disnakertran, jumlah kasus PHK pada tahun ini juga tidak mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, tren PHK di Kabupaten Sambas dinilai cenderung menurun.
Marjuni menambahkan, alasan terjadinya PHK didominasi oleh kondisi mendesak di perusahaan. Selain itu, terdapat pekerja yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat maupun terlibat tindak pidana.
"Wilayah industri yang paling terdampak ialah sektor perusahaan perkebunan kelapa sawit. Penyebab PHK karena alasan mendesak, pekerja melakukan kesalahan berat atau melakukan tindak pidana," pungkasnya. (Red)
.

0 Komentar