Tahun Ajaran Baru: Keluarga Tetap Menjadi Sekolah Pertama Anak di Era Digital

Datangnya tahun ajaran baru selalu disambut dengan semangat baru. Orang tua sibuk mempersiapkan seragam, buku, perlengkapan sekolah, hingga memilih lembaga pendidikan terbaik bagi putra-putrinya. Namun, di tengah antusiasme tersebut, terdapat satu hal yang sering terlupakan, yakni bahwa sekolah bukanlah tempat pertama anak belajar. Dalam perspektif Islam maupun hukum nasional Indonesia, keluarga tetap menjadi sekolah pertama dan utama bagi anak. Terlebih di era digital, ketika informasi mengalir tanpa batas dan teknologi mampu memengaruhi pola pikir, karakter, bahkan akhlak anak sejak usia dini.

Allah Swt. telah menegaskan tanggung jawab pendidikan keluarga dalam firman-Nya: "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (QS. At-Tahrim [66]: 6). Ayat tersebut menjadi landasan bahwa orang tua bukan hanya berkewajiban memenuhi kebutuhan ekonomi anak, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pendidikan akidah, ibadah, akhlak, dan karakter mereka. Senada dengan itu, Rasulullah saw. bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa ayah dan ibu merupakan pendidik pertama sebelum guru di sekolah mengambil peran. Pendidikan yang diberikan keluarga menjadi fondasi yang menentukan keberhasilan pendidikan formal.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin menjelaskan bahwa anak merupakan amanah Allah yang memiliki hati yang masih suci. Orang tua memiliki kewajiban membentuk akhlak dan membiasakan kebaikan sejak dini. Sementara itu, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Tuhfat al-Maudud bi Ahkam al-Maulud menegaskan bahwa kerusakan moral anak sering kali bermula dari kelalaian orang tua dalam mendidik dan mengawasi mereka. Pandangan kedua ulama tersebut tetap relevan hingga saat ini, bahkan menjadi semakin penting di tengah derasnya arus digital.

Era digital menghadirkan peluang sekaligus ancaman. Anak-anak memperoleh akses ilmu pengetahuan yang luas melalui internet, kecerdasan buatan, dan media sosial. Akan tetapi, pada saat yang sama mereka juga berhadapan dengan konten pornografi, kekerasan, perjudian daring, perundungan siber, penyalahgunaan media sosial, hingga penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya. Berbagai penelitian mutakhir menunjukkan bahwa lemahnya literasi digital keluarga menyebabkan meningkatnya risiko penyimpangan perilaku anak sehingga pendidikan keluarga harus diperkuat sebagai benteng utama.

Dalam perspektif hukum nasional, kewajiban orang tua mendidik anak telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 45 menyatakan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak menikah atau mampu berdiri sendiri. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendidikan anak merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan moral. Demikian pula dalam Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991), khususnya Pasal 77 ayat (3), ditegaskan bahwa suami istri memikul kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anak, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, kecerdasan, maupun pendidikan agamanya. KHI memandang keluarga sebagai institusi pendidikan yang bertanggung jawab membentuk generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Kedudukan KHI hingga kini tetap menjadi pedoman penting dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia.

Memasuki tahun ajaran baru, orang tua tidak cukup hanya mengantarkan anak ke sekolah lalu menyerahkan seluruh tanggung jawab pendidikan kepada guru. Sekolah memiliki keterbatasan waktu, sedangkan sebagian besar kehidupan anak berlangsung di rumah. Oleh karena itu, keberhasilan pendidikan sangat bergantung pada sinergi antara keluarga dan sekolah. Di era digital, bentuk pendidikan keluarga juga mengalami perubahan. Orang tua tidak lagi hanya mengajarkan sopan santun secara langsung, tetapi juga harus mendampingi penggunaan gawai, mengawasi aktivitas media sosial, mengenalkan etika digital, serta membangun kemampuan berpikir kritis terhadap informasi yang diterima anak. Literasi digital keluarga menjadi bagian dari pendidikan karakter yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.

Lebih jauh lagi, pendidikan keluarga harus dimulai dari keteladanan. Anak belajar bukan hanya dari nasihat, tetapi dari apa yang mereka lihat setiap hari. Orang tua yang gemar membaca akan melahirkan anak yang mencintai ilmu. Orang tua yang menjaga salat berjamaah akan lebih mudah mengajak anak mencintai ibadah. Orang tua yang santun dalam berkomunikasi akan menjadi contoh nyata bagi anak dalam bermedia sosial. Sebaliknya, sulit mengharapkan anak berakhlak baik apabila lingkungan keluarga dipenuhi pertengkaran, ujaran kasar, atau kecanduan gawai.

Konsep ini selaras dengan pemikiran Abdullah Nashih Ulwan dalam Tarbiyatul Aulad fil Islam yang menempatkan keteladanan (uswah hasanah) sebagai metode pendidikan paling efektif. Menurut beliau, pendidikan anak harus mencakup pembinaan akidah, ibadah, akhlak, intelektual, sosial, hingga kesehatan jasmani secara seimbang. Pendekatan tersebut sangat relevan dalam menjawab tantangan pendidikan abad ke-21.

Literatur mutakhir juga memperkuat pentingnya ketahanan keluarga dalam menghadapi perkembangan teknologi digital. Asman dkk. (2023) menegaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama pembentukan karakter dalam sistem hukum perkawinan Islam Indonesia. Ita Musarrofa, dkk (2024) menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital menuntut pembaruan pendekatan hukum keluarga Islam agar tetap mampu melindungi fungsi pendidikan keluarga. Selain itu, Umuy Muzayanah dkk. (2026) menunjukkan bahwa penguatan pendidikan keluarga berbasis nilai Islam merupakan strategi penting dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan seksual siber terhadap anak.

Dengan demikian, tahun ajaran baru seharusnya tidak hanya menjadi momentum bagi sekolah untuk memulai pembelajaran, tetapi juga menjadi momentum bagi setiap keluarga melakukan evaluasi terhadap pola pengasuhan. Orang tua perlu bertanya kepada diri sendiri: apakah rumah telah menjadi tempat anak belajar tentang kejujuran, disiplin, kasih sayang, tanggung jawab, dan keimanan? Apakah gawai lebih banyak mendidik anak daripada ayah dan ibunya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar pendidikan formal dan pendidikan keluarga berjalan seiring. Sekolah dapat mencetak siswa yang cerdas, tetapi keluargalah yang membentuk manusia yang berkarakter. Guru dapat mengajarkan ilmu, tetapi orang tualah yang menanamkan nilai. Oleh sebab itu, di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan dimulainya tahun ajaran baru, keluarga harus tetap menjadi sekolah pertama, sekolah terbaik, dan sekolah yang tidak pernah berhenti mendidik anak sepanjang hayat.

 

Penulis : Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar