Datangnya
tahun ajaran baru selalu disambut dengan semangat baru. Orang tua sibuk
mempersiapkan seragam, buku, perlengkapan sekolah, hingga memilih lembaga
pendidikan terbaik bagi putra-putrinya. Namun, di tengah antusiasme tersebut,
terdapat satu hal yang sering terlupakan, yakni bahwa sekolah bukanlah tempat
pertama anak belajar. Dalam perspektif Islam maupun hukum nasional Indonesia,
keluarga tetap menjadi sekolah pertama dan utama bagi anak. Terlebih di era
digital, ketika informasi mengalir tanpa batas dan teknologi mampu memengaruhi
pola pikir, karakter, bahkan akhlak anak sejak usia dini.
Allah Swt.
telah menegaskan tanggung jawab pendidikan keluarga dalam firman-Nya: "Wahai
orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..."
(QS. At-Tahrim [66]: 6). Ayat tersebut menjadi landasan bahwa orang tua bukan
hanya berkewajiban memenuhi kebutuhan ekonomi anak, tetapi juga bertanggung
jawab terhadap pendidikan akidah, ibadah, akhlak, dan karakter mereka. Senada
dengan itu, Rasulullah saw. bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan
setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."
(HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa ayah dan ibu merupakan
pendidik pertama sebelum guru di sekolah mengambil peran. Pendidikan yang
diberikan keluarga menjadi fondasi yang menentukan keberhasilan pendidikan
formal.
Imam
Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin
menjelaskan bahwa anak merupakan amanah Allah yang memiliki hati yang masih
suci. Orang tua memiliki kewajiban membentuk akhlak dan membiasakan kebaikan
sejak dini. Sementara itu, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Tuhfat al-Maudud bi Ahkam al-Maulud menegaskan bahwa kerusakan
moral anak sering kali bermula dari kelalaian orang tua dalam mendidik dan
mengawasi mereka. Pandangan kedua ulama tersebut tetap relevan hingga saat ini,
bahkan menjadi semakin penting di tengah derasnya arus digital.
Era digital
menghadirkan peluang sekaligus ancaman. Anak-anak memperoleh akses ilmu
pengetahuan yang luas melalui internet, kecerdasan buatan, dan media sosial.
Akan tetapi, pada saat yang sama mereka juga berhadapan dengan konten
pornografi, kekerasan, perjudian daring, perundungan siber, penyalahgunaan
media sosial, hingga penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai agama dan
budaya. Berbagai penelitian mutakhir menunjukkan bahwa lemahnya literasi
digital keluarga menyebabkan meningkatnya risiko penyimpangan perilaku anak
sehingga pendidikan keluarga harus diperkuat sebagai benteng utama.
Dalam
perspektif hukum nasional, kewajiban orang tua mendidik anak telah ditegaskan
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 45 menyatakan bahwa
kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya
sampai anak menikah atau mampu berdiri sendiri. Ketentuan ini menunjukkan bahwa
pendidikan anak merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan moral. Demikian
pula dalam Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991),
khususnya Pasal 77 ayat (3), ditegaskan bahwa suami istri memikul kewajiban
untuk memelihara dan mendidik anak-anak, baik mengenai pertumbuhan jasmani,
rohani, kecerdasan, maupun pendidikan agamanya. KHI memandang keluarga sebagai
institusi pendidikan yang bertanggung jawab membentuk generasi yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia. Kedudukan KHI hingga kini tetap menjadi pedoman
penting dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia.
Memasuki
tahun ajaran baru, orang tua tidak cukup hanya mengantarkan anak ke sekolah
lalu menyerahkan seluruh tanggung jawab pendidikan kepada guru. Sekolah
memiliki keterbatasan waktu, sedangkan sebagian besar kehidupan anak
berlangsung di rumah. Oleh karena itu, keberhasilan pendidikan sangat
bergantung pada sinergi antara keluarga dan sekolah. Di era digital, bentuk
pendidikan keluarga juga mengalami perubahan. Orang tua tidak lagi hanya
mengajarkan sopan santun secara langsung, tetapi juga harus mendampingi
penggunaan gawai, mengawasi aktivitas media sosial, mengenalkan etika digital,
serta membangun kemampuan berpikir kritis terhadap informasi yang diterima
anak. Literasi digital keluarga menjadi bagian dari pendidikan karakter yang
tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Lebih jauh
lagi, pendidikan keluarga harus dimulai dari keteladanan. Anak belajar bukan
hanya dari nasihat, tetapi dari apa yang mereka lihat setiap hari. Orang tua
yang gemar membaca akan melahirkan anak yang mencintai ilmu. Orang tua yang
menjaga salat berjamaah akan lebih mudah mengajak anak mencintai ibadah. Orang
tua yang santun dalam berkomunikasi akan menjadi contoh nyata bagi anak dalam
bermedia sosial. Sebaliknya, sulit mengharapkan anak berakhlak baik apabila
lingkungan keluarga dipenuhi pertengkaran, ujaran kasar, atau kecanduan gawai.
Konsep ini
selaras dengan pemikiran Abdullah Nashih Ulwan dalam Tarbiyatul Aulad fil Islam yang menempatkan keteladanan (uswah hasanah) sebagai metode pendidikan
paling efektif. Menurut beliau, pendidikan anak harus mencakup pembinaan
akidah, ibadah, akhlak, intelektual, sosial, hingga kesehatan jasmani secara
seimbang. Pendekatan tersebut sangat relevan dalam menjawab tantangan
pendidikan abad ke-21.
Literatur
mutakhir juga memperkuat pentingnya ketahanan keluarga dalam menghadapi
perkembangan teknologi digital. Asman dkk. (2023) menegaskan bahwa keluarga
merupakan fondasi utama pembentukan karakter dalam sistem hukum perkawinan
Islam Indonesia. Ita Musarrofa, dkk (2024) menjelaskan bahwa perkembangan
teknologi digital menuntut pembaruan pendekatan hukum keluarga Islam agar tetap
mampu melindungi fungsi pendidikan keluarga. Selain itu, Umuy Muzayanah dkk.
(2026) menunjukkan bahwa penguatan pendidikan keluarga berbasis nilai Islam
merupakan strategi penting dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan seksual
siber terhadap anak.
Dengan
demikian, tahun ajaran baru seharusnya tidak hanya menjadi momentum bagi
sekolah untuk memulai pembelajaran, tetapi juga menjadi momentum bagi setiap
keluarga melakukan evaluasi terhadap pola pengasuhan. Orang tua perlu bertanya
kepada diri sendiri: apakah rumah telah menjadi tempat anak belajar tentang
kejujuran, disiplin, kasih sayang, tanggung jawab, dan keimanan? Apakah gawai
lebih banyak mendidik anak daripada ayah dan ibunya? Pertanyaan-pertanyaan
tersebut penting dijawab agar pendidikan formal dan pendidikan keluarga
berjalan seiring. Sekolah dapat mencetak siswa yang cerdas, tetapi keluargalah
yang membentuk manusia yang berkarakter. Guru dapat mengajarkan ilmu, tetapi
orang tualah yang menanamkan nilai. Oleh sebab itu, di tengah pesatnya
perkembangan teknologi dan dimulainya tahun ajaran baru, keluarga harus tetap
menjadi sekolah pertama, sekolah terbaik, dan sekolah yang tidak pernah
berhenti mendidik anak sepanjang hayat.
Penulis : Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas
Hukum, Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

0 Komentar