Pojokkatanews.com - Pemerintah Kabupaten Sambas mulai
memperbarui kebijakan terkait informasi publik yang dikecualikan guna
menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan memperkuat kepastian hukum dalam
tata kelola pemerintahan.
Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Uji
Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan oleh Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sambas, Kamis (2/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Sekda Sambas, Samekto Hadi Suseno, didampingi Kepala Diskominfo Sambas, Riza
Sunanda. Hadir pula para Staf Ahli Bupati, kepala dan sekretaris OPD, camat
se-Kabupaten Sambas, akademisi, serta tokoh masyarakat.
Dalam arahannya, Samekto menegaskan bahwa pembaruan daftar
informasi yang dikecualikan sudah menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, Surat
Keputusan (SK) Bupati yang selama ini digunakan merupakan produk tahun 2019 dan
dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika aturan terbaru.
“SK Bupati tentang daftar informasi yang dikecualikan yang
kita miliki saat ini merupakan produk tahun 2019. Sudah terlalu lama, sehingga
perlu dilakukan pembaruan dan penyesuaian agar selaras dengan regulasi yang
berlaku saat ini,” ujarnya.
Ia menekankan, uji konsekuensi bukanlah upaya menutup akses
informasi publik, melainkan instrumen hukum untuk melindungi kepentingan yang
lebih besar.
“Mekanisme ini merupakan instrumen hukum yang sah untuk
melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti rahasia negara, hak pribadi,
maupun proses penegakan hukum,” katanya.
Menurutnya, pembaruan tersebut penting demi menciptakan
ketertiban administrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan
di Kabupaten Sambas.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Sambas, Riza Sunanda,
memaparkan aspek teknis pelaksanaan uji konsekuensi. Materi yang dibahas
meliputi dasar hukum, kriteria informasi yang dapat dikecualikan, jangka waktu
pengecualian, hingga prosedur pengujian.
“Lewat forum ini, seluruh kepala OPD dan camat diharapkan
memiliki kesamaan persepsi dalam memetakan dokumen di instansinya
masing-masing,” jelas Riza.
Di akhir kegiatan, Pemkab Sambas kembali menegaskan bahwa
pelaksanaan uji konsekuensi tidak boleh dimaknai sebagai langkah mundur dalam
keterbukaan informasi publik, melainkan sebagai upaya menyeimbangkan prinsip
transparansi dengan perlindungan terhadap informasi yang memang diatur untuk
dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.(Run)

0 Komentar