Pemkab Sambas Tegaskan Uji Konsekuensi Bukan Pembatasan Keterbukaan Informasi

Pojokkatanews.com - Pemerintah Kabupaten Sambas mulai memperbarui kebijakan terkait informasi publik yang dikecualikan guna menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.

Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sambas, Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sambas, Samekto Hadi Suseno, didampingi Kepala Diskominfo Sambas, Riza Sunanda. Hadir pula para Staf Ahli Bupati, kepala dan sekretaris OPD, camat se-Kabupaten Sambas, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Dalam arahannya, Samekto menegaskan bahwa pembaruan daftar informasi yang dikecualikan sudah menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Bupati yang selama ini digunakan merupakan produk tahun 2019 dan dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika aturan terbaru.

“SK Bupati tentang daftar informasi yang dikecualikan yang kita miliki saat ini merupakan produk tahun 2019. Sudah terlalu lama, sehingga perlu dilakukan pembaruan dan penyesuaian agar selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Ia menekankan, uji konsekuensi bukanlah upaya menutup akses informasi publik, melainkan instrumen hukum untuk melindungi kepentingan yang lebih besar.

“Mekanisme ini merupakan instrumen hukum yang sah untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti rahasia negara, hak pribadi, maupun proses penegakan hukum,” katanya.

Menurutnya, pembaruan tersebut penting demi menciptakan ketertiban administrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sambas.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Sambas, Riza Sunanda, memaparkan aspek teknis pelaksanaan uji konsekuensi. Materi yang dibahas meliputi dasar hukum, kriteria informasi yang dapat dikecualikan, jangka waktu pengecualian, hingga prosedur pengujian.

“Lewat forum ini, seluruh kepala OPD dan camat diharapkan memiliki kesamaan persepsi dalam memetakan dokumen di instansinya masing-masing,” jelas Riza.

Di akhir kegiatan, Pemkab Sambas kembali menegaskan bahwa pelaksanaan uji konsekuensi tidak boleh dimaknai sebagai langkah mundur dalam keterbukaan informasi publik, melainkan sebagai upaya menyeimbangkan prinsip transparansi dengan perlindungan terhadap informasi yang memang diatur untuk dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.(Run)

 

Posting Komentar

0 Komentar