Orang Tua di Era Digital: Mengasuh atau Sekadar Mengawasi?

Perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah kehidupan keluarga secara fundamental. Kehadiran gawai, media sosial, kecerdasan buatan, dan berbagai platform digital memang memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi dan berkomunikasi. Namun, di balik manfaat tersebut tersimpan tantangan besar bagi orang tua dalam menjalankan fungsi pengasuhan. Pertanyaan yang layak diajukan saat ini adalah: apakah orang tua masih benar-benar mengasuh anak, atau hanya sekadar mengawasi mereka?

Fenomena ini semakin terlihat ketika banyak orang tua merasa telah menjalankan tanggung jawabnya hanya dengan membatasi waktu penggunaan gawai, memasang aplikasi parental control, atau memeriksa riwayat pencarian anak. Padahal, pengawasan hanyalah sebagian kecil dari proses pengasuhan. Anak tidak hanya membutuhkan kontrol, tetapi juga kehadiran emosional, komunikasi, keteladanan, dan pendampingan yang berkesinambungan.

Dalam perspektif Islam, keluarga merupakan madrasah pertama bagi seorang anak. Allah Swt. Berfirman yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (QS. At-Tahrim [66]: 6). Ayat tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua bukan sekadar memenuhi kebutuhan materi atau mengawasi perilaku anak, melainkan membimbing, mendidik, dan membentuk karakter mereka agar tetap berada di jalan yang benar. Pengasuhan dalam Islam bersifat komprehensif, meliputi aspek spiritual, moral, intelektual, sosial, dan emosional.

Hal tersebut diperkuat oleh sabda Rasulullah saw. Yang artinya "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini mengandung makna bahwa orang tua adalah pemimpin dalam keluarga. Kepemimpinan tidak cukup diwujudkan melalui pengawasan terhadap perilaku anak, tetapi melalui proses pendidikan, pembinaan, dan keteladanan yang terus-menerus.

Pandangan para ulama juga menegaskan pentingnya pengasuhan yang aktif. Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulum al-Din menjelaskan bahwa anak merupakan amanah Allah yang memiliki hati yang masih bersih. Karakter anak akan terbentuk sesuai dengan pendidikan yang diberikan oleh orang tuanya. Menurut Al-Ghazali, pendidikan yang baik bukan hanya berupa larangan dan hukuman, tetapi lebih banyak melalui pembiasaan, kasih sayang, dan contoh nyata. Demikian pula Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkam al-Maulud menegaskan bahwa kerusakan moral anak sering kali berawal dari kelalaian orang tua dalam mendidik mereka. Orang tua yang menyerahkan sepenuhnya pendidikan kepada sekolah atau teknologi digital telah mengabaikan amanah yang Allah titipkan.

Dalam konteks hukum nasional, kewajiban tersebut memperoleh landasan yang kuat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 45, menegaskan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak tersebut mampu berdiri sendiri. Norma ini menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua tidak berhenti pada pemberian nafkah, tetapi juga mencakup pendidikan dan pembinaan karakter.

Hal yang sama ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 77 ayat (3), yang menyatakan bahwa suami dan istri memikul kewajiban untuk memelihara serta mendidik anak-anak, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, kecerdasan, maupun pendidikan agamanya. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hukum keluarga Islam di Indonesia memandang pengasuhan sebagai tanggung jawab bersama yang bersifat menyeluruh. Ironisnya, realitas kehidupan modern justru menunjukkan adanya fenomena digital outsourcing parenting, yaitu ketika fungsi pengasuhan perlahan dialihkan kepada perangkat digital. Anak diberikan gawai agar tenang, sementara orang tua sibuk bekerja atau bahkan sibuk dengan gawainya sendiri. Akibatnya, komunikasi keluarga semakin berkurang meskipun seluruh anggota keluarga berada dalam satu rumah.

Berbagai penelitian mutakhir menguatkan fenomena tersebut. Zubaidah dkk. (2024) menjelaskan bahwa tantangan terbesar parenting di era digital bukan hanya tingginya penggunaan teknologi, tetapi rendahnya kemampuan orang tua dalam menerapkan pola asuh positif yang mampu menyeimbangkan pemanfaatan teknologi dengan pembentukan karakter anak. Menurut Shafira dan Maulana (2025) juga menunjukkan bahwa pola komunikasi keluarga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Hubungan emosional antara orang tua dan anak akan tetap kuat apabila komunikasi langsung tetap menjadi prioritas dibandingkan komunikasi melalui media digital. Sementara itu, Afla Nadya dan Ade Irma (2025) menemukan bahwa perkembangan sosial-emosional anak Generasi Alpha sangat dipengaruhi oleh komunikasi orang tua yang mengintegrasikan pendampingan digital dengan nilai-nilai Islam. Anak yang memperoleh pendampingan aktif cenderung memiliki kecerdasan emosional yang lebih baik dibandingkan anak yang hanya memperoleh pembatasan penggunaan gawai.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan teknologi memang penting, tetapi tidak cukup. Orang tua harus hadir sebagai pendidik sekaligus sahabat yang mampu membangun ruang dialog dengan anak. Ketika anak merasa diterima, dihargai, dan didengarkan, mereka akan lebih terbuka dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di dunia digital, seperti perundungan siber, kecanduan media sosial, maupun paparan konten negative. Konsep digital parenting yang berkembang saat ini juga tidak sekadar berbicara mengenai pembatasan waktu layar (screen time), tetapi lebih menekankan pada literasi digital keluarga, komunikasi terbuka, pembentukan karakter, dan keteladanan penggunaan teknologi oleh orang tua sendiri. Anak tidak akan mudah menerima nasihat untuk mengurangi penggunaan gawai apabila orang tuanya sendiri terus-menerus sibuk dengan telepon genggam.

Oleh karena itu, orang tua perlu membangun budaya keluarga yang sehat di era digital. Misalnya dengan membiasakan makan bersama tanpa gawai, melaksanakan salat berjamaah, berdialog setiap hari, membaca Al-Qur'an bersama, dan menjadikan teknologi sebagai sarana belajar, bukan sekadar hiburan. Kehadiran fisik harus disertai kehadiran emosional. Anak membutuhkan perhatian yang tulus, bukan hanya pengawasan melalui layar. Pada akhirnya, kualitas sebuah keluarga tidak diukur dari kecanggihan teknologi yang dimiliki, tetapi dari kedekatan hubungan antaranggota keluarganya. Teknologi hanyalah alat, sedangkan kasih sayang, komunikasi, dan keteladanan tetap menjadi fondasi utama dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia. Orang tua di era digital harus kembali pada hakikat pengasuhan sebagaimana diajarkan Islam dan ditegaskan oleh hukum nasional, yakni mendidik dengan cinta, membimbing dengan hikmah, dan hadir sepenuhnya dalam kehidupan anak.

Dengan demikian, tantangan terbesar orang tua saat ini bukanlah bagaimana mengawasi setiap aktivitas digital anak, melainkan bagaimana memastikan bahwa di tengah derasnya arus teknologi, anak tetap memiliki tempat untuk pulang, berdialog, dan belajar dari sosok ayah dan ibunya. Sebab, anak tidak membutuhkan orang tua yang sekadar menjadi pengawas, tetapi orang tua yang benar-benar menjadi pendidik, pembimbing, dan teladan sepanjang kehidupannya.

 

Penulis : Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas             (UNISSAS)

 

Posting Komentar

0 Komentar