Bawaslu dan KPU Sambas Perkuat Sinergi Wujudkan Data Pemilih yang Akurat

Pojokkatanews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas menyerahkan sejumlah saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga akurasi dan kualitas data pemilih menjelang tahapan pemilu mendatang.

Penyampaian rekomendasi tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Sambas, Jumat (26/6/2026), berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan Bawaslu terhadap data pemilih berkelanjutan di sejumlah wilayah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, menjelaskan bahwa saran perbaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat memperoleh hak pilihnya, sementara data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat segera diperbarui.

"Saran perbaikan yang kami sampaikan merupakan hasil pengawasan melalui uji petik di lapangan. Tujuannya bukan hanya menemukan ketidaksesuaian data, tetapi memastikan setiap warga yang telah memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, sementara yang sudah tidak memenuhi syarat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas serta melindungi hak konstitusional setiap warga negara," ujar Yesi.

Ia berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sambas sehingga kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terus meningkat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati, menyampaikan apresiasi atas pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan daftar pemilih berkelanjutan.

"KPU Kabupaten Sambas menerima seluruh saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu dan langsung melakukan verifikasi terhadap data tersebut melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)," katanya.

Ia menambahkan, khusus data pemilih yang berkaitan dengan perpindahan domisili antarwilayah, proses verifikasi akan dilanjutkan pada Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III sesuai mekanisme yang berlaku.

Irawati menilai sinergi antara Bawaslu dan KPU menjadi kunci dalam menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai salah satu syarat utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis serta menjamin hak pilih masyarakat.

Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu berasal dari hasil verifikasi lapangan melalui uji petik terhadap 234 sampel yang tersebar di 12 desa pada enam kecamatan di Kabupaten Sambas. Sebelum dilakukan verifikasi lapangan, data tersebut terlebih dahulu dicermati dan divalidasi melalui aplikasi Cek DPT Online.

Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan sejumlah data yang memerlukan tindak lanjut, antara lain warga yang telah berusia 17 tahun dan melakukan perekaman KTP elektronik namun belum terdaftar sebagai pemilih, warga yang telah meninggal dunia tetapi masih berpotensi tercantum dalam daftar pemilih, warga yang telah pindah domisili namun masih terdaftar di lokasi sebelumnya, serta anggota TNI maupun Polri yang masih tercatat sebagai pemilih.

Atas temuan tersebut, Bawaslu menyampaikan empat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sambas, yakni melakukan pencermatan terhadap warga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih, menetapkan pemilih yang telah meninggal dunia sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS), memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan, serta menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, termasuk karena meninggal dunia, pindah domisili, maupun berstatus sebagai anggota TNI atau Polri. (Run)

 

Posting Komentar

0 Komentar