Pojokkatanews.com - Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas menyerahkan sejumlah saran perbaikan
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas terkait pelaksanaan
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Langkah
ini dilakukan sebagai upaya menjaga akurasi dan kualitas data pemilih menjelang
tahapan pemilu mendatang.
Penyampaian rekomendasi tersebut
berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Sambas, Jumat (26/6/2026), berdasarkan
hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan Bawaslu terhadap data pemilih
berkelanjutan di sejumlah wilayah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi
Mayasanti, menjelaskan bahwa saran perbaikan merupakan bagian dari fungsi
pengawasan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat memperoleh hak
pilihnya, sementara data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat segera
diperbarui.
"Saran perbaikan yang kami sampaikan
merupakan hasil pengawasan melalui uji petik di lapangan. Tujuannya bukan hanya
menemukan ketidaksesuaian data, tetapi memastikan setiap warga yang telah
memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, sementara yang sudah tidak
memenuhi syarat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Data pemilih yang
akurat dan mutakhir menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang
berkualitas serta melindungi hak konstitusional setiap warga negara," ujar
Yesi.
Ia berharap seluruh rekomendasi yang telah
disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sambas sehingga
kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terus meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU
Kabupaten Sambas, Irawati, menyampaikan apresiasi atas pengawasan yang
dilakukan Bawaslu. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam
penyempurnaan daftar pemilih berkelanjutan.
"KPU Kabupaten Sambas menerima seluruh
saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu dan langsung melakukan verifikasi
terhadap data tersebut melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),"
katanya.
Ia menambahkan, khusus data pemilih yang
berkaitan dengan perpindahan domisili antarwilayah, proses verifikasi akan
dilanjutkan pada Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
sesuai mekanisme yang berlaku.
Irawati menilai sinergi antara Bawaslu dan
KPU menjadi kunci dalam menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan
komprehensif sebagai salah satu syarat utama penyelenggaraan pemilu yang
demokratis serta menjamin hak pilih masyarakat.
Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu
berasal dari hasil verifikasi lapangan melalui uji petik terhadap 234 sampel
yang tersebar di 12 desa pada enam kecamatan di Kabupaten Sambas. Sebelum
dilakukan verifikasi lapangan, data tersebut terlebih dahulu dicermati dan
divalidasi melalui aplikasi Cek DPT Online.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan
sejumlah data yang memerlukan tindak lanjut, antara lain warga yang telah
berusia 17 tahun dan melakukan perekaman KTP elektronik namun belum terdaftar
sebagai pemilih, warga yang telah meninggal dunia tetapi masih berpotensi
tercantum dalam daftar pemilih, warga yang telah pindah domisili namun masih
terdaftar di lokasi sebelumnya, serta anggota TNI maupun Polri yang masih
tercatat sebagai pemilih.
Atas temuan tersebut, Bawaslu menyampaikan
empat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sambas, yakni melakukan pencermatan
terhadap warga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih,
menetapkan pemilih yang telah meninggal dunia sebagai Tidak Memenuhi Syarat
(TMS), memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih
berkelanjutan, serta menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,
termasuk karena meninggal dunia, pindah domisili, maupun berstatus sebagai
anggota TNI atau Polri. (Run)
0 Komentar