Satresnarkoba Polres Sambas Gagalkan Peredaran 722 Gram Sabu di Sajingan Besar

Pojokkatanews.com - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Sambas bersama Polsek Sajingan Besar. Seorang pria berinisial WS alias W ditangkap setelah kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat mencapai 722,22 gram.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 13.50 WIB di wilayah Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika yang akan melintas di kawasan perbatasan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sambas segera berkoordinasi dengan Polsek Sajingan Besar untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas terduga pelaku.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

"Polres Sambas akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Sadoko.

Ia menjelaskan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di Jalan Negara Sajingan Besar, tepatnya di kawasan Gerbang Masjid Al Subhan Nur, Desa Sanatab. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri menuju perkebunan kelapa sawit milik warga.

Upaya pengejaran berlangsung cukup menegangkan. Pelaku sempat kabur selama sekitar 30 menit dan bahkan diketahui menumpang sebuah mobil Grand Max yang mengangkut bibit sawit sebelum kembali bersembunyi di kawasan bekas Kantor PT Waskita Karya.

"Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas selempang warna hitam yang berisi dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 722,22 gram," jelasnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, tas selempang hitam, serta kantong plastik berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sambas juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang haram tersebut. (Run)

 

Posting Komentar

0 Komentar