Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Kehadiran telepon pintar, media sosial, aplikasi pesan instan, hingga kecerdasan buatan telah mengubah cara anggota keluarga berkomunikasi, berinteraksi, dan membangun hubungan emosional. Di satu sisi, teknologi memudahkan komunikasi jarak jauh dan mempercepat pertukaran informasi. Namun di sisi lain, perubahan pola interaksi tersebut berpotensi menggerus konsep rumah tangga ideal yang selama ini dibangun atas dasar kedekatan emosional, komunikasi langsung, dan kebersamaan yang berkualitas.
Rumah tangga ideal adalah keluarga yang memiliki komunikasi terbuka, pembagian peran yang adil, dan manajemen keuangan yang matang. Keluarga ini tidak selalu bebas dari masalah, namun mampu menyelesaikan konflik melalui musyawarah serta saling mendukung satu sama lain untuk mencapai kesejahteraan emosional maupun spiritual. Rumah tangga ideal dalam perspektif Islam bukan sekadar terpenuhinya kebutuhan material, melainkan terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur'an artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21) Ayat tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama perkawinan adalah terciptanya ketenangan (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Nilai-nilai ini hanya dapat tumbuh melalui interaksi yang intens, komunikasi yang sehat, dan kehadiran emosional antaranggota keluarga.
Dalam konteks hukum nasional, tujuan perkawinan ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek fisik, psikologis, dan spiritual dalam kehidupan rumah tangga. Selanjutnya, Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan demikian, baik hukum Islam maupun hukum nasional sama-sama menempatkan keharmonisan keluarga sebagai tujuan utama perkawinan. Namun realitas era digital menunjukkan adanya pergeseran pola interaksi keluarga. Kehadiran gawai sering kali menciptakan fenomena "dekat secara fisik tetapi jauh secara emosional." Suami, istri, dan anak berada dalam satu ruangan yang sama, tetapi masing-masing sibuk dengan layar telepon genggamnya. Akibatnya, komunikasi tatap muka semakin berkurang dan kualitas hubungan emosional mengalami penurunan.
Menurut Luthfiah dkk (2025) menegaskan bahwa penggunaan teknologi digital yang berlebihan dapat mengurangi intensitas komunikasi langsung dalam keluarga dan mendorong pola interaksi yang lebih individualistik. Mereka menegaskan bahwa keluarga memerlukan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan komunikasi tatap muka agar keharmonisan tetap terjaga. Selanjutnya menurut Adelia Putri Agustina (2024) menyatakan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan mendasar terhadap pola komunikasi keluarga. Interaksi yang sebelumnya berlangsung secara langsung kini banyak dimediasi oleh teknologi digital sehingga memengaruhi kualitas hubungan sosial dalam keluarga. Lebih lanjut, menurut Sisca Nurul Fadila (2025) menemukan bahwa transformasi digital berpengaruh terhadap bonding atau kelekatan emosional antara orang tua dan anak. Intensitas komunikasi tatap muka yang berkurang dapat memengaruhi kualitas kedekatan emosional dalam keluarga apabila tidak diimbangi dengan pola komunikasi yang tepat.
Fenomena ini sesungguhnya telah diperingatkan dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku." (HR. Tirmidzi) Hadis tersebut menunjukkan bahwa kualitas hubungan dalam keluarga tidak hanya diukur dari pemenuhan nafkah, tetapi juga dari perhatian, komunikasi, dan interaksi yang baik. Kehadiran fisik tanpa kehadiran emosional tentu bertentangan dengan spirit hadis tersebut.
Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin, keluarga merupakan institusi pendidikan pertama yang berfungsi membentuk akhlak dan karakter manusia. Oleh karena itu, hubungan yang hangat dan komunikasi yang intens menjadi fondasi utama keberhasilan rumah tangga. Sementara itu, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkam al-Maulud menegaskan bahwa pendidikan anak sangat dipengaruhi oleh kualitas interaksi orang tua dalam keluarga. Ketika komunikasi keluarga melemah, proses transfer nilai dan pendidikan moral juga ikut terganggu.
Dalam perspektif sosiologi keluarga, perubahan pola interaksi digital telah melahirkan apa yang disebut sebagai “digital isolation” atau keterasingan digital. Menurut Salsa Koem (2024) menunjukkan bahwa penggunaan media komunikasi digital secara berlebihan dapat menciptakan pola kehidupan yang individualistik dan menghasilkan fenomena “kesepian di tengah keramaian”.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan ketika media sosial menjadi ruang utama interaksi keluarga. Tidak sedikit pasangan suami istri yang lebih aktif berkomunikasi dengan orang lain melalui media sosial dibandingkan berbicara langsung dengan pasangannya sendiri. Bahkan berbagai kasus perselingkuhan digital, konflik rumah tangga akibat media sosial, dan menurunnya kualitas pengasuhan anak sering kali berawal dari penggunaan teknologi yang tidak terkendali.
Meski demikian, teknologi digital tidak dapat dipandang sepenuhnya sebagai ancaman. Teknologi merupakan alat yang dapat memberikan manfaat apabila digunakan secara proporsional. Menurut Bambang Nurakhim dkk. (2025) menunjukkan bahwa teknologi digital juga dapat berfungsi sebagai media pendidikan keluarga, sarana komunikasi, dan pengembangan keterampilan apabila dikelola secara bijak oleh orang tua.
Karena itu, tantangan utama keluarga modern bukanlah menolak teknologi, melainkan mengelola teknologi secara tepat. Orang tua perlu membangun budaya komunikasi yang sehat melalui waktu khusus tanpa gawai (family quality time), makan bersama tanpa telepon genggam, diskusi keluarga secara rutin, dan penguatan literasi digital bagi seluruh anggota keluarga.
Rumah tangga ideal di era digital tetap dapat diwujudkan apabila teknologi ditempatkan sebagai sarana, bukan tujuan. Kehangatan keluarga tidak dapat digantikan oleh kecanggihan aplikasi. Kasih sayang tidak dapat diukur dari jumlah pesan yang dikirim, tetapi dari kualitas perhatian yang diberikan. Demikian pula ketahanan keluarga tidak dibangun oleh kecepatan internet, melainkan oleh kedalaman komunikasi, kepercayaan, dan komitmen antaranggota keluarga.
Dengan demikian, rumah tangga ideal akan tetap bertahan apabila nilai-nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah menjadi fondasi utama dalam menghadapi perubahan zaman. Teknologi boleh berkembang tanpa batas, tetapi kehangatan keluarga harus tetap menjadi prioritas. Jika tidak, keluarga akan menghadapi paradoks modernitas: semakin terhubung secara digital, tetapi semakin terasing secara emosional. Di sinilah pentingnya mengembalikan fungsi keluarga sebagai ruang cinta, pendidikan, dan ketenangan yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apa pun.
Penulis : Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

0 Komentar