Pojokkatanews.com - Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan
Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Sambas mendukung kebijakan pemerintah
terkait penerapan bahan bakar biodiesel B50. Namun, HNSI menilai implementasi
kebijakan tersebut harus diiringi sosialisasi, pendampingan teknis, serta
jaminan kesiapan nelayan di lapangan.
Kebijakan B50 tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar
nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa solar sebesar 50
persen.
Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Sambas, Amirudin, mengatakan kebijakan B50
merupakan langkah strategis pemerintah dalam mempercepat transisi energi
nasional. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan
terhadap bahan bakar fosil, memperkuat ketahanan energi, serta meningkatkan
pemanfaatan biodiesel berbasis sawit.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan B50. Namun keberhasilan
implementasinya sangat ditentukan oleh kesiapan pengguna di lapangan. Jangan
sampai nelayan menjadi pihak yang menanggung risiko akibat kurangnya informasi
dan pendampingan teknis,” ujar Amirudin di Sambas.
Amirudin menjelaskan, sektor perikanan tangkap memiliki karakteristik berbeda
dengan sektor lain. Nelayan sangat bergantung pada keandalan mesin kapal saat
melaut. Gangguan kecil pada sistem bahan bakar dapat berdampak langsung
terhadap aktivitas penangkapan ikan, biaya operasional, bahkan keselamatan awak
kapal.
Karena itu, HNSI Sambas menilai penerapan B50 tidak cukup hanya melalui
regulasi. Pemerintah diminta turun langsung memberikan edukasi kepada nelayan,
terutama terkait karakteristik B50, cara penggunaan, perawatan mesin,
penggantian filter bahan bakar, penyimpanan biodiesel, hingga langkah
penanganan jika terjadi gangguan mesin di tengah laut.
HNSI juga mendorong sosialisasi dilakukan secara masif melalui pelabuhan
perikanan, SPBUN, koperasi nelayan, dinas perikanan, penyuluh perikanan, serta
organisasi nelayan. Dengan begitu, informasi mengenai B50 dapat diterima secara
merata oleh masyarakat pesisir.
Selain sosialisasi, HNSI meminta pemerintah melakukan uji lapangan secara
berkala terhadap berbagai tipe mesin kapal nelayan. Hal ini penting karena
masih banyak nelayan yang menggunakan mesin diesel generasi lama.
“Hasil pengujian perlu dipublikasikan secara terbuka agar menjadi dasar
penyusunan pedoman teknis bagi nelayan. Dengan begitu, nelayan tidak hanya
diminta menggunakan bahan bakar baru, tetapi juga diberikan kepastian dan
panduan yang jelas,” kata Amirudin.
HNSI Sambas juga menilai pemerintah perlu menyediakan layanan pendampingan
teknis selama masa transisi penerapan B50. Pendampingan tersebut dapat berupa
pusat pengaduan, pelatihan mekanik kapal, serta jaminan ketersediaan suku
cadang dan filter bahan bakar di wilayah pesisir.
Di sisi lain, Amirudin menekankan pentingnya pengawasan kualitas B50 hingga ke
daerah terpencil. Menurutnya, distribusi, pengawasan mutu, dan fasilitas
penyimpanan harus benar-benar disiapkan agar kualitas bahan bakar tetap terjaga
sebelum digunakan nelayan.
HNSI Sambas meyakini kebijakan B50 dapat memberikan manfaat besar apabila
dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berbasis kesiapan lapangan.
Keberhasilan transisi energi, kata Amirudin, tidak hanya diukur dari besarnya
persentase pencampuran biodiesel, tetapi juga dari kemampuan pemerintah
memastikan masyarakat dapat beradaptasi tanpa menurunkan produktivitas.
DPC HNSI Kabupaten Sambas mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah,
Pertamina, lembaga penelitian, produsen mesin kapal, perguruan tinggi, serta
organisasi nelayan untuk berkolaborasi mengawal implementasi B50.
“Tujuan mewujudkan ketahanan energi nasional harus berjalan seiring dengan
perlindungan terhadap sektor perikanan tangkap dan kesejahteraan
nelayan,” tutupnya. (Run).
%20(4).png)
0 Komentar