Gelar Akademik Orang Tua dan Pengaruhnya terhadap Pendidikan Anak: Antara Prestasi atau Frustrasi


Dalam masyarakat modern, gelar akademik orang tua sering dipandang sebagai simbol keberhasilan intelektual, status sosial, serta indikator kemampuan dalam membimbing pendidikan anak. Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa anak dari orang tua berpendidikan tinggi memiliki peluang lebih besar untuk meraih prestasi akademik dibandingkan anak dari keluarga dengan pendidikan rendah. Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa tingginya gelar akademik orang tua tidak selalu menghasilkan anak berprestasi. Pada titik tertentu, standar pendidikan yang terlalu tinggi justru dapat melahirkan tekanan psikologis, kecemasan, bahkan frustrasi pada anak. Oleh sebab itu, pengaruh gelar akademik orang tua terhadap pendidikan anak perlu dipahami secara proporsional, yakni sebagai faktor pendukung yang dapat melahirkan prestasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan frustrasi apabila tidak diiringi pola pengasuhan yang bijaksana.

Secara sosiologis, orang tua yang memiliki gelar akademik tinggi cenderung mempunyai kesadaran pendidikan yang lebih baik. Mereka biasanya mampu menyediakan lingkungan belajar yang kondusif, akses terhadap sumber belajar, serta pola komunikasi intelektual yang mendukung perkembangan kognitif anak. Dalam teori social capital, pendidikan orang tua menjadi modal penting dalam membentuk kebiasaan belajar anak. Menurut pendapat Joyce L. Epstein (2018), keterlibatan orang tua dalam pendidikan merupakan faktor signifikan dalam meningkatkan capaian akademik anak karena anak memperoleh dukungan emosional dan intelektual dari keluarga. Dengan demikian, gelar akademik orang tua dapat menjadi instrumen pembentukan budaya belajar yang sehat.

Di sisi lain, terdapat kecenderungan bahwa orang tua dengan pendidikan tinggi sering kali menetapkan ekspektasi yang tinggi terhadap anak. Anak diposisikan sebagai representasi keberhasilan keluarga sehingga prestasi akademik dianggap sebagai kewajiban, bukan proses pertumbuhan. Dalam kondisi demikian, pendidikan kehilangan esensi pembinaan dan berubah menjadi alat pembuktian status sosial keluarga. Hal ini dapat menimbulkan tekanan psikologis berupa ketakutan gagal, rendah diri, hingga frustrasi akademik.

Menurut Diana Baumrind yang kembali banyak dikaji dalam studi pengasuhan modern tahun 2019, pola asuh authoritarian parenting (otoriter) sering muncul dalam keluarga dengan ekspektasi pendidikan tinggi. Orang tua menetapkan target besar tetapi kurang memberikan ruang emosional bagi anak. Dampaknya, anak dapat mengalami kecemasan akademik (academic anxiety) dan kehilangan motivasi intrinsik dalam belajar.

Dalam perspektif Islam, pendidikan anak merupakan amanah, bukan sarana ambisi orang tua. Islam menempatkan orang tua sebagai pendidik utama (al-madrasah al-ūlā) yang bertanggung jawab membentuk akhlak, ilmu, dan karakter anak secara seimbang. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt. Yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” QS. Al-Qur'an At-Tahrim ayat 6. Ayat tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua bukan sekadar menjadikan anak unggul secara akademik, melainkan membangun keselamatan moral, spiritual, dan sosial anak. Pendidikan dalam Islam berorientasi pada keseimbangan (tawazun) antara ilmu, akhlak, dan kesehatan jiwa.

Selain itu, Allah Swt. juga berfirman yang artinya “Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang…” QS. Al-Qur'an Al-Isra’ ayat 24. Ayat ini memperlihatkan pentingnya hubungan emosional yang penuh kasih dalam keluarga. Orang tua berpendidikan tinggi hendaknya tidak hanya mengedepankan capaian akademik, tetapi juga kasih sayang, empati, dan penghargaan terhadap kemampuan individual anak.

Dalam hadis Nabi Muhammad saw. Dijelaskan bahwa “Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim) Hadis ini mempertegas bahwa tanggung jawab pendidikan anak berada di tangan orang tua. Namun, tanggung jawab tersebut tidak identik dengan paksaan, melainkan pembinaan yang menumbuhkan potensi anak sesuai fitrahnya.

Dalam pandangan ulama, pendidikan anak harus dilakukan dengan pendekatan psikologis yang sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Ibn Khaldun menegaskan bahwa tekanan berlebihan dalam pendidikan dapat merusak perkembangan mental anak. Dalam Muqaddimah, ia menyatakan bahwa metode pendidikan yang keras akan menyebabkan anak kehilangan kreativitas dan keberanian berpikir. Pendapat ini relevan dengan fenomena modern ketika anak merasa gagal memenuhi standar akademik tinggi orang tua.

Sementara itu, Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa anak adalah amanah Allah yang memiliki hati bersih dan mudah dibentuk. Menurutnya, pendidikan harus mengedepankan kasih sayang, pembiasaan yang baik, serta perhatian terhadap kondisi psikologis anak. Orang tua tidak boleh memaksakan sesuatu yang melampaui kemampuan anak karena hal itu dapat menimbulkan kerusakan moral dan emosional.

Dalam konteks hukum Indonesia, tanggung jawab pendidikan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewajiban pendidikan tidak hanya berkaitan dengan prestasi akademik, tetapi mencakup kesejahteraan fisik, mental, dan moral anak. Lebih lanjut, dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 77 ditegaskan bahwa suami istri memikul kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, kecerdasan intelektual, maupun pendidikan agamanya. Dengan demikian, orientasi pendidikan keluarga Islam bersifat holistik, tidak hanya menuntut nilai akademik tinggi.

Studi mutakhir memperlihatkan hubungan kompleks antara pendidikan orang tua dan keberhasilan anak. Menurut Sari dan Nugroho (2022) tentang pengaruh pendidikan orang tua terhadap prestasi belajar menunjukkan bahwa tingkat pendidikan tinggi orang tua berkontribusi terhadap motivasi belajar anak apabila disertai dukungan emosional yang baik. Sebaliknya, menurut Fitriani (2023) mengenai tekanan akademik keluarga menemukan bahwa ekspektasi berlebihan orang tua justru meningkatkan risiko stres dan burnout akademik pada remaja sekolah menengah. Pendapat Diana G. Baumrind yang dikaji ulang dalam publikasi pendidikan keluarga oleh Santrock (2021) juga menegaskan bahwa pola asuh demokratis (authoritative parenting) merupakan model paling ideal. Orang tua tetap memberikan target pendidikan, tetapi disertai dialog, penghargaan terhadap kemampuan anak, dan dukungan emosional. Pendekatan ini lebih efektif dibanding pola asuh otoriter yang cenderung menghasilkan kepatuhan semu dan tekanan psikologis.

Pada akhirnya, gelar akademik orang tua bukan jaminan mutlak keberhasilan pendidikan anak. Gelar hanyalah modal intelektual yang akan bermakna apabila diiringi keteladanan, kasih sayang, dan kemampuan memahami karakter anak. Prestasi anak lahir dari dukungan, komunikasi, dan penghargaan terhadap proses belajar, bukan semata tekanan untuk mencapai standar tertentu. Sebaliknya, ketika gelar akademik berubah menjadi alat pembanding sosial dan sumber tuntutan yang berlebihan, pendidikan anak dapat bergeser dari ruang pertumbuhan menjadi ruang frustrasi.

Dengan demikian, posisi ideal orang tua berpendidikan tinggi adalah menjadi fasilitator, motivator, dan pendamping pendidikan anak. Dalam perspektif Islam, keberhasilan pendidikan keluarga bukan hanya diukur dari tingginya nilai akademik, tetapi dari lahirnya generasi yang berilmu, berakhlak, sehat mental, dan mampu menjalani kehidupan secara seimbang. Prestasi sejati bukan sekadar angka di rapor, melainkan kemampuan anak berkembang sesuai potensinya tanpa kehilangan kebahagiaan dan harga dirinya.

 

Penulis: Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas HukumUniversitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

Posting Komentar

0 Komentar