Dalam
masyarakat modern, gelar akademik orang tua sering dipandang sebagai simbol
keberhasilan intelektual, status sosial, serta indikator kemampuan dalam
membimbing pendidikan anak. Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa
anak dari orang tua berpendidikan tinggi memiliki peluang lebih besar untuk
meraih prestasi akademik dibandingkan anak dari keluarga dengan pendidikan
rendah. Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa tingginya gelar akademik orang
tua tidak selalu menghasilkan anak berprestasi. Pada titik tertentu, standar
pendidikan yang terlalu tinggi justru dapat melahirkan tekanan psikologis,
kecemasan, bahkan frustrasi pada anak. Oleh sebab itu, pengaruh gelar akademik
orang tua terhadap pendidikan anak perlu dipahami secara proporsional, yakni
sebagai faktor pendukung yang dapat melahirkan prestasi, tetapi juga berpotensi
menimbulkan frustrasi apabila tidak diiringi pola pengasuhan yang bijaksana.
Secara
sosiologis, orang tua yang memiliki gelar akademik tinggi cenderung mempunyai
kesadaran pendidikan yang lebih baik. Mereka biasanya mampu menyediakan
lingkungan belajar yang kondusif, akses terhadap sumber belajar, serta pola
komunikasi intelektual yang mendukung perkembangan kognitif anak. Dalam teori social capital, pendidikan orang tua
menjadi modal penting dalam membentuk kebiasaan belajar anak. Menurut pendapat
Joyce L. Epstein (2018), keterlibatan orang tua dalam pendidikan merupakan
faktor signifikan dalam meningkatkan capaian akademik anak karena anak
memperoleh dukungan emosional dan intelektual dari keluarga. Dengan demikian,
gelar akademik orang tua dapat menjadi instrumen pembentukan budaya belajar
yang sehat.
Di
sisi lain, terdapat kecenderungan bahwa orang tua dengan pendidikan tinggi
sering kali menetapkan ekspektasi yang tinggi terhadap anak. Anak diposisikan
sebagai representasi keberhasilan keluarga sehingga prestasi akademik dianggap
sebagai kewajiban, bukan proses pertumbuhan. Dalam kondisi demikian, pendidikan
kehilangan esensi pembinaan dan berubah menjadi alat pembuktian status sosial
keluarga. Hal ini dapat menimbulkan tekanan psikologis berupa ketakutan gagal,
rendah diri, hingga frustrasi akademik.
Menurut
Diana Baumrind yang kembali banyak dikaji dalam studi pengasuhan modern tahun
2019, pola asuh authoritarian parenting
(otoriter) sering muncul dalam keluarga dengan ekspektasi pendidikan tinggi.
Orang tua menetapkan target besar tetapi kurang memberikan ruang emosional bagi
anak. Dampaknya, anak dapat mengalami kecemasan akademik (academic anxiety) dan kehilangan motivasi intrinsik dalam belajar.
Dalam
perspektif Islam, pendidikan anak merupakan amanah, bukan sarana ambisi orang
tua. Islam menempatkan orang tua sebagai pendidik utama (al-madrasah al-ūlā) yang bertanggung jawab membentuk akhlak, ilmu,
dan karakter anak secara seimbang. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt.
Yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu
dari api neraka…” QS. Al-Qur'an At-Tahrim ayat 6. Ayat tersebut menunjukkan
bahwa tanggung jawab orang tua bukan sekadar menjadikan anak unggul secara
akademik, melainkan membangun keselamatan moral, spiritual, dan sosial anak.
Pendidikan dalam Islam berorientasi pada keseimbangan (tawazun) antara ilmu, akhlak, dan kesehatan jiwa.
Selain
itu, Allah Swt. juga berfirman yang artinya “Dan rendahkanlah dirimu terhadap
mereka berdua dengan penuh kasih sayang…” QS. Al-Qur'an Al-Isra’ ayat 24. Ayat
ini memperlihatkan pentingnya hubungan emosional yang penuh kasih dalam
keluarga. Orang tua berpendidikan tinggi hendaknya tidak hanya mengedepankan
capaian akademik, tetapi juga kasih sayang, empati, dan penghargaan terhadap
kemampuan individual anak.
Dalam
hadis Nabi Muhammad saw. Dijelaskan bahwa “Setiap kamu adalah pemimpin dan
setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR.
Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim) Hadis ini mempertegas bahwa tanggung jawab
pendidikan anak berada di tangan orang tua. Namun, tanggung jawab tersebut
tidak identik dengan paksaan, melainkan pembinaan yang menumbuhkan potensi anak
sesuai fitrahnya.
Dalam
pandangan ulama, pendidikan anak harus dilakukan dengan pendekatan psikologis
yang sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Ibn Khaldun menegaskan bahwa
tekanan berlebihan dalam pendidikan dapat merusak perkembangan mental anak.
Dalam Muqaddimah, ia menyatakan bahwa
metode pendidikan yang keras akan menyebabkan anak kehilangan kreativitas dan
keberanian berpikir. Pendapat ini relevan dengan fenomena modern ketika anak
merasa gagal memenuhi standar akademik tinggi orang tua.
Sementara
itu, Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin
menjelaskan bahwa anak adalah amanah Allah yang memiliki hati bersih dan mudah dibentuk.
Menurutnya, pendidikan harus mengedepankan kasih sayang, pembiasaan yang baik,
serta perhatian terhadap kondisi psikologis anak. Orang tua tidak boleh
memaksakan sesuatu yang melampaui kemampuan anak karena hal itu dapat
menimbulkan kerusakan moral dan emosional.
Dalam
konteks hukum Indonesia, tanggung jawab pendidikan anak diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah
melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa
kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewajiban pendidikan tidak hanya berkaitan
dengan prestasi akademik, tetapi mencakup kesejahteraan fisik, mental, dan
moral anak. Lebih lanjut, dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 77 ditegaskan bahwa
suami istri memikul kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak, baik mengenai
pertumbuhan jasmani, rohani, kecerdasan intelektual, maupun pendidikan
agamanya. Dengan demikian, orientasi pendidikan keluarga Islam bersifat holistik,
tidak hanya menuntut nilai akademik tinggi.
Studi
mutakhir memperlihatkan hubungan kompleks antara pendidikan orang tua dan keberhasilan
anak. Menurut Sari dan Nugroho (2022) tentang pengaruh pendidikan orang tua
terhadap prestasi belajar menunjukkan bahwa tingkat pendidikan tinggi orang tua
berkontribusi terhadap motivasi belajar anak apabila disertai dukungan
emosional yang baik. Sebaliknya, menurut Fitriani (2023) mengenai tekanan
akademik keluarga menemukan bahwa ekspektasi berlebihan orang tua justru
meningkatkan risiko stres dan burnout akademik pada remaja sekolah menengah. Pendapat
Diana G. Baumrind yang dikaji ulang dalam publikasi pendidikan keluarga oleh
Santrock (2021) juga menegaskan bahwa pola asuh demokratis (authoritative parenting) merupakan model
paling ideal. Orang tua tetap memberikan target pendidikan, tetapi disertai
dialog, penghargaan terhadap kemampuan anak, dan dukungan emosional. Pendekatan
ini lebih efektif dibanding pola asuh otoriter yang cenderung menghasilkan
kepatuhan semu dan tekanan psikologis.
Pada
akhirnya, gelar akademik orang tua bukan jaminan mutlak keberhasilan pendidikan
anak. Gelar hanyalah modal intelektual yang akan bermakna apabila diiringi
keteladanan, kasih sayang, dan kemampuan memahami karakter anak. Prestasi anak
lahir dari dukungan, komunikasi, dan penghargaan terhadap proses belajar, bukan
semata tekanan untuk mencapai standar tertentu. Sebaliknya, ketika gelar
akademik berubah menjadi alat pembanding sosial dan sumber tuntutan yang
berlebihan, pendidikan anak dapat bergeser dari ruang pertumbuhan menjadi ruang
frustrasi.
Dengan
demikian, posisi ideal orang tua berpendidikan tinggi adalah menjadi
fasilitator, motivator, dan pendamping pendidikan anak. Dalam perspektif Islam,
keberhasilan pendidikan keluarga bukan hanya diukur dari tingginya nilai
akademik, tetapi dari lahirnya generasi yang berilmu, berakhlak, sehat mental,
dan mampu menjalani kehidupan secara seimbang. Prestasi sejati bukan sekadar
angka di rapor, melainkan kemampuan anak berkembang sesuai potensinya tanpa
kehilangan kebahagiaan dan harga dirinya.
Penulis: Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas HukumUniversitas Sultan Muhammad
Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

0 Komentar