Relasi Gender: Peran dan Prestasi Perempuan Modern di Era Digital

Perkembangan era digital telah merekonstruksi relasi gender secara signifikan. Perempuan modern tidak lagi diposisikan secara sempit dalam ranah domestik, melainkan telah menjelma sebagai aktor strategis dalam berbagai sektor pendidikan, ekonomi, politik, bahkan otoritas keagamaan. Dalam konteks ini, relasi gender bukan sekadar pembagian peran biologis, tetapi konstruksi sosial yang terus berkembang seiring perubahan zaman. Perspektif Islam, jika dipahami melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, justru memberikan legitimasi kuat terhadap peran aktif perempuan dalam ruang publik selama tetap berorientasi pada nilai keadilan dan kemaslahatan.

Secara normatif, Al-Qur’an telah meletakkan prinsip kesetaraan spiritual antara laki-laki dan perempuan. Firman Allah dalam QS. Al-Hujurat: 13 menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan ketakwaannya. Ayat lain, QS. An-Nahl: 97, menyatakan bahwa siapa pun yang beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, akan memperoleh kehidupan yang baik. Dalil ini menunjukkan bahwa Islam tidak membatasi prestasi perempuan, melainkan membuka ruang kompetisi berbasis kualitas amal. Bahkan dalam QS. At-Taubah: 71 ditegaskan bahwa laki-laki dan perempuan adalah awliyā’ (mitra kerja) dalam amar ma’ruf nahi munkar, yang mengindikasikan relasi kolaboratif, bukan subordinatif.

Dalam khazanah klasik, Imam Al-Qurtubi menafsirkan konsep kepemimpinan (qiwāmah) bukan sebagai superioritas mutlak laki-laki, melainkan tanggung jawab moral dalam konteks keluarga. Pandangan ini kemudian diperkuat oleh mufasir kontemporer seperti M. Quraish Shihab yang menekankan bahwa kepemimpinan laki-laki bersifat fungsional, bukan hierarkis. Artinya, dalam konteks sosial modern, perempuan tetap memiliki legitimasi untuk berkiprah di ruang publik selama tidak mengabaikan prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama.

Dalam perspektif ulama maqāṣid seperti Jasser Auda, hukum Islam harus dipahami secara sistemik dan kontekstual dengan mempertimbangkan tujuan utama syariat keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan martabat manusia. Pendekatan ini memungkinkan reinterpretasi terhadap peran gender sehingga lebih adaptif terhadap realitas digital. Pandangan Mailiza Fitria dan Busyro (2024) menunjukkan bahwa aktualisasi maqāṣid al-syarī‘ah dapat menjadi landasan normatif dalam memperkuat kesetaraan gender di era modern, dengan menekankan keseimbangan peran laki-laki dan perempuan dalam kehidupan social.

Di era digital, perempuan tidak hanya menjadi objek perubahan, tetapi subjek utama transformasi. Kehadiran perempuan dalam ruang digital baik sebagai akademisi, konten kreator, maupun ulama menjadi bukti nyata bahwa teknologi membuka akses yang lebih luas terhadap pendidikan dan otoritas keilmuan. Muhibatul Muyasyaroh dkk. (2025) menegaskan bahwa ulama perempuan kini memanfaatkan media digital untuk menyebarkan pemahaman Islam yang lebih adil dan inklusif, sekaligus melawan tafsir patriarkal. Fenomena ini menunjukkan bahwa otoritas keagamaan tidak lagi dimonopoli oleh laki-laki, melainkan mengalami demokratisasi melalui teknologi.

Selain itu, Aprilita Hajar (2024) menjelaskan bahwa teknologi digital berperan sebagai instrumen penting dalam meningkatkan akses pendidikan perempuan, sehingga mempercepat terwujudnya kesetaraan gender. Dengan kata lain, era digital telah menghapus banyak hambatan struktural yang sebelumnya membatasi perempuan, seperti akses terhadap ilmu, ruang publik, dan jaringan profesional.

Namun, realitas ini tidak bebas dari tantangan. Perempuan modern masih menghadapi beban ganda (double burden), stereotip gender, serta kesenjangan akses teknologi. Masir Ibrahim dan Maramita Elfani (2025) menemukan bahwa meskipun peluang terbuka lebar, perempuan tetap menghadapi hambatan struktural berupa budaya patriarki dan keterbatasan literasi digital. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital belum sepenuhnya diiringi dengan transformasi budaya.

Dalam konteks keluarga, peran perempuan modern juga mengalami redefinisi. Perempuan tidak lagi sekadar “konco wingking”, tetapi mitra sejajar dalam membangun keluarga sakinah. Syaibani (2023) menegaskan bahwa perempuan karier tetap dapat mewujudkan keluarga harmonis selama ada keseimbangan antara peran domestik dan publik. Ini sejalan dengan prinsip Islam yang menekankan musyawarah (syūrā) dalam keluarga, bukan dominasi satu pihak.

Lebih jauh, pendekatan tafsir maqāṣidī yang dikembangkan oleh Abdullah Affandi dkk. (2025) menegaskan bahwa ayat-ayat gender harus dipahami dalam kerangka tujuan syariat, bukan secara literal semata. Pendekatan ini membuka ruang reinterpretasi terhadap isu-isu seperti kepemimpinan perempuan, partisipasi politik, dan hak ekonomi, sehingga lebih relevan dengan konteks modern.

Prestasi perempuan di era digital juga terlihat dalam berbagai bidangseperti kewirausahaan digital (womenpreneur), kepemimpinan akademik, hingga aktivisme sosial. Bahkan dalam sejarah Islam, figur seperti Khadijah binti Khuwailid telah menjadi bukti bahwa perempuan memiliki kapasitas ekonomi dan kepemimpinan yang kuat. Dengan demikian, peran perempuan modern sebenarnya merupakan kelanjutan dari tradisi Islam yang progresif, bukan penyimpangan darinya.

Secara normatif-teologis, Islam tidak pernah menghalangi perempuan untuk berprestasi. Justru yang menjadi persoalan adalah interpretasi sosial yang bias gender. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pemahaman keagamaan yang lebih inklusif dan kontekstual. Dalam hal ini, kontribusi ulama perempuan dan akademisi gender menjadi sangat penting untuk menyeimbangkan diskursus keislaman.

Sebagai penutup, relasi gender di era digital harus dipahami sebagai relasi kemitraan yang dinamis. Perempuan modern bukan sekadar pelengkap, tetapi aktor utama dalam pembangunan peradaban. Islam, melalui prinsip keadilan dan maqāṣid al-syarī‘ah, memberikan legitimasi penuh terhadap peran dan prestasi perempuan selama berorientasi pada kemaslahatan. Tantangan yang ada bukanlah alasan untuk membatasi perempuan, melainkan dorongan untuk memperkuat sistem sosial yang lebih adil dan inklusif. Dengan demikian, masa depan relasi gender dalam Islam bukanlah subordinasi, melainkan kolaborasi menuju keadilan substantif.


Penulis : Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas Hukum 

Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)



Posting Komentar

0 Komentar