Pojokkatanews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan, tepatnya di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berinisial BMW alias B (49) dan DP alias D (34) berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Sebunga.
Keduanya ditangkap pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan, informasi dari warga menjadi dasar awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” ujar AKP Sadoko, Selasa (28/04/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya 18 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 73,82 gram, serta satu kotak hitam.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan terbaru terkait penyesuaian pidana.
Polres Sambas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda,” tegas AKP Sadoko. (Red)

0 Komentar