Pemkab Sambas Gandeng Kemenkum Kalbar Lindungi Produk Unggulan Daerah

Pojokkatanews.com - Bupati Sambas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yudi, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Pendampingan Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang digelar di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sambas. Senin (2/2/2026).

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Sambas dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Barat sebagai upaya memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta menjamin kepastian hukum terhadap berbagai potensi daerah. Pendampingan ini difokuskan pada Indikasi Geografis dan Merek Kolektif yang berasal dari produk-produk unggulan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sambas.

Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yudi, menyampaikan harapannya agar seluruh potensi daerah yang dimiliki Kabupaten Sambas dapat terdata, terinventarisasi, dan terlindungi secara hukum melalui kegiatan pendampingan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah sigap Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat yang telah memberikan pendampingan pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi daerah,” ujarnya.

Menurut Yudi, pendaftaran setiap inovasi, karya, maupun produk unggulan ke dalam skema Kekayaan Intelektual merupakan langkah penting sebagai bentuk perlindungan hukum, sekaligus strategi untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk lokal di pasar yang lebih luas.

Ia juga menyinggung rencana pengembangan kawasan perbatasan, khususnya Border Temajuk, yang ke depan difokuskan pada sektor pariwisata. Pembukaan kawasan tersebut dinilai akan membuka peluang ekonomi yang besar bagi masyarakat Sambas.

“Oleh karena itu, pendaftaran inovasi dan produk unggulan menjadi langkah strategis untuk memperkuat jaminan hukum, meningkatkan kualitas, serta menjaga identitas produk yang diperdagangkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan bahwa Kabupaten Sambas tercatat sebagai daerah dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tercepat di Kalimantan Barat. Hingga tahun 2025, sebanyak 195 KDMP telah terbentuk dan seluruhnya telah berbadan hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, S.Pt., S.A.P., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis pendaftaran, tetapi juga diisi dengan diskusi mendalam terkait merek kolektif dan indikasi geografis.

“Melalui diskusi ini, berbagai potensi daerah dapat digali secara lebih mendalam, khususnya dalam mendorong penguatan merek kolektif melalui Koperasi Desa Merah Putih. Kanwil Kementerian Hukum Kalbar terbuka dan siap memfasilitasi proses pendaftaran Kekayaan Intelektual,” tutupnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, perwakilan unsur Forkopimda, Asisten Administrasi Umum H. Budiman, S.E., M.M., CGCAE, staf ahli, kepala perangkat daerah terkait, serta berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Sambas. (Run)

 

Posting Komentar

0 Komentar