Pojokkatanews.com - Bupati Sambas melalui Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yudi, S.Sos., M.Si., secara resmi
membuka kegiatan Pendampingan Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual
yang digelar di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
(Bapperida) Kabupaten Sambas. Senin (2/2/2026).
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Pemerintah
Kabupaten Sambas dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan
Barat sebagai upaya memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
serta menjamin kepastian hukum terhadap berbagai potensi daerah. Pendampingan
ini difokuskan pada Indikasi Geografis dan Merek Kolektif yang berasal dari
produk-produk unggulan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sambas.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat, Yudi, menyampaikan harapannya agar seluruh potensi daerah yang dimiliki
Kabupaten Sambas dapat terdata, terinventarisasi, dan terlindungi secara hukum
melalui kegiatan pendampingan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah sigap Kanwil Kementerian Hukum
Kalimantan Barat yang telah memberikan pendampingan pencatatan dan pendaftaran
Kekayaan Intelektual bagi daerah,” ujarnya.
Menurut Yudi, pendaftaran setiap inovasi, karya, maupun
produk unggulan ke dalam skema Kekayaan Intelektual merupakan langkah penting
sebagai bentuk perlindungan hukum, sekaligus strategi untuk meningkatkan daya
saing dan nilai tambah produk lokal di pasar yang lebih luas.
Ia juga menyinggung rencana pengembangan kawasan
perbatasan, khususnya Border Temajuk, yang ke depan difokuskan pada sektor
pariwisata. Pembukaan kawasan tersebut dinilai akan membuka peluang ekonomi
yang besar bagi masyarakat Sambas.
“Oleh karena itu, pendaftaran inovasi dan produk unggulan
menjadi langkah strategis untuk memperkuat jaminan hukum, meningkatkan
kualitas, serta menjaga identitas produk yang diperdagangkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan bahwa Kabupaten Sambas
tercatat sebagai daerah dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tercepat
di Kalimantan Barat. Hingga tahun 2025, sebanyak 195 KDMP telah terbentuk dan
seluruhnya telah berbadan hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Kalimantan Barat melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, S.Pt., S.A.P.,
M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini tidak hanya berfokus pada
aspek teknis pendaftaran, tetapi juga diisi dengan diskusi mendalam terkait
merek kolektif dan indikasi geografis.
“Melalui diskusi ini, berbagai potensi daerah dapat digali
secara lebih mendalam, khususnya dalam mendorong penguatan merek kolektif
melalui Koperasi Desa Merah Putih. Kanwil Kementerian Hukum Kalbar terbuka dan
siap memfasilitasi proses pendaftaran Kekayaan Intelektual,” tutupnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Kalimantan Barat, perwakilan unsur Forkopimda, Asisten
Administrasi Umum H. Budiman, S.E., M.M., CGCAE, staf ahli, kepala perangkat
daerah terkait, serta berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Sambas. (Run)

0 Komentar