Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, 4 Februari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Teluk Keramat.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujar AKP Sadoko.
Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 30 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,8 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan miliknya,” tambahnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sambas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sambas juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba, serta melindungi masa depan generasi muda. (Run)

0 Komentar