Pojokkatanews.com - Ketua Panitia Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)
Kabupaten Sambas Utara (KSU), Misni Safari, terus mendorong percepatan
pemekaran wilayah Kabupaten Sambas. Upaya itu kembali ditegaskannya usai
melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi II DPR RI, Rifkynizami Karsayuda, untuk
membahas perkembangan pemekaran Sambas dan rencana pembentukan Kabupaten Sambas
Utara. Selasa (2/12/2025).
“Bincang panjang dengan Ketua Komisi II DPR RI Rifky Karsayuda. Semoga ada
percepatan untuk DOB KSU, KSP dan Provinsi Perbatasan Sambas Raya,” ujar Misni
Safari.
Misni menjelaskan, salah satu syarat pembentukan provinsi baru adalah adanya
minimal lima kabupaten definitif. Saat ini baru terdapat tiga kabupaten di
wilayah yang diusulkan, yaitu Sambas, Singkawang, dan Bengkayang.
“Pembentukan provinsi baru minimal lima kabupaten. Yang ready baru tiga
kabupaten yaitu Sambas, Singkawang dan Bengkayang,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa gagasan pembentukan provinsi baru di Kalimantan Barat
bukan hal baru. Wacana tersebut sudah memiliki dasar sejak arahan Menteri Dalam
Negeri pada 2010 yang meminta setiap gubernur menyusun penataan daerah
masing-masing.
“Wacana provinsi sebenarnya sudah ada sejak arahan Mendagri tahun 2010
kepada gubernur. Pada masa Gubernur Cornelis, sudah keluar surat tentang desain
penataan daerah Kalimantan Barat tahun 2012–2025,” ungkapnya.
Dalam dokumen tersebut, Kalimantan Barat dirancang untuk menjadi tiga
provinsi dan 25 kabupaten/kota. Pembagiannya meliputi Provinsi Kalimantan
Barat, Provinsi Kapuas Raya, dan Provinsi Tanjung Pura.
“Provinsi Kapuas Raya meliputi Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas
Hulu. Sementara Provinsi Tanjung Pura mencakup Ketapang, Kayong Utara,
Kabupaten Hulu Air, Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, dan Kabupaten Matan
Hulu,” terangnya.
Misni menambahkan, meski pada saat itu belum muncul nomenklatur Provinsi
Sambas Raya dalam desain resmi, perkembangan wacana KSU dan KSP membuat
pihaknya mendorong terbentuknya Provinsi Sambas Raya sebagai provinsi
perbatasan.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa wacana pembentukan Provinsi Sambas
Raya sejatinya telah muncul sejak 2003. Saat itu sejumlah tokoh Sambas,
termasuk almarhum Ilham Sanusi dan Ismed, telah mendeklarasikan pembentukan
provinsi tersebut di GOR Pangsuma Pontianak.
“Tahun 2003 itu pernah dideklarasikan pembentukan Provinsi Sambas Raya oleh
tokoh-tokoh Sambas. Saat itu Bupati Sambas Burhan, Ketua DPRD, Wali Kota
Singkawang Awang Ishak, DPRD, serta Bupati Bengkayang Yakobus Luna sudah
bersepakat membentuk Provinsi Sambas Raya,” jelas Misni.
Namun pada 2004 lahirlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang menetapkan syarat minimal lima kabupaten untuk
pembentukan provinsi baru, sehingga rencana tersebut belum dapat dilanjutkan.
Dengan berbagai dasar historis dan perkembangan terbaru tersebut, Misni
Safari menegaskan pihaknya akan terus mengupayakan percepatan pemekaran KSU dan
mendorong terwujudnya Provinsi Sambas Raya di masa mendatang. (Run)

0 Komentar