Pojokkatanews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menggelar rapat konsultasi publik terkait penyempurnaan Standar Pelayanan Publik, dengan fokus pada layanan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pelayanan informasi publik, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Sambas tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat, antara lain perwakilan partai politik, akademisi, mahasiswa, insan pers, serta Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sambas. Kehadiran PPDI menjadi perhatian khusus karena memberikan masukan penting terkait aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas.
Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati, menyampaikan bahwa forum konsultasi publik ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan pelayanan yang diberikan semakin inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Hari ini kita membahas penyempurnaan standar pelayanan publik, terutama pelayanan PAW dan informasi publik. Masukan dari rekan-rekan partai politik, akademisi, media, dan terutama dari PPDI sangat berarti. Unsur ramah disabilitas tadi juga kita tambahkan dan ini sangat bagus,” ujar Irawati.
Ia menjelaskan, selama ini layanan publik yang diberikan KPU masih bersifat satu arah. Melalui konsultasi publik ini, pihaknya ingin membuka ruang komunikasi dua arah agar setiap pemangku kepentingan dapat menyampaikan pandangan, keluhan, maupun kebutuhan layanan yang lebih tepat sasaran.
“Dengan adanya konsultasi publik ini, kami berharap masyarakat akan semakin puas dengan pelayanan yang diberikan KPU Sambas. Kendala-kendala yang mungkin terjadi dapat diminimalkan, baik pada masa tahapan pemilu maupun di luar tahapan,” tambahnya.
Irawati juga mengungkapkan bahwa permintaan data dari masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Karena itu, penyempurnaan standar pelayanan informasi publik menjadi bagian penting dari pembenahan sistem pelayanan KPU Sambas.
Saat ini, KPU Sambas memiliki lima standar layanan utama, salah satunya adalah layanan data pemilih. Beberapa ketentuan teknis tengah dievaluasi agar sesuai dengan regulasi terbaru dan lebih mudah diakses publik.
“Kita ingin pelayanan yang sederhana, mudah diakses, jelas prosedurnya, dan sesuai ketentuan. Hal-hal yang tidak relevan atau membebani proses pelayanan akan kita hilangkan,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sambas menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Man)
.jpg)
0 Komentar