Polsek Sambas Mediasi Kasus Dugaan Racun Ikan, Warga Sepakat Damai



Pojokkatanews.com - Polres Sambas melalui Unit Reskrim berhasil memfasilitasi penyelesaian damai atas kasus dugaan peracunan ikan menggunakan bahan kimia di Sungai Lumbang, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama HM yang merasa dirugikan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh HJ pada Kamis (30/10/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sambas kemudian menggelar mediasi pada Rabu (29/10/2025) yang dihadiri kedua belah pihak, Kepala Desa Lumbang, Ketua RT, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko, mengimbau masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sambas,” ujarnya kepada media Kim Pojok Kata Sambas.

AKP Sadoko menjelaskan, mediasi tersebut dilakukan untuk mencari jalan tengah yang mengedepankan perdamaian dan kekeluargaan.

“Hasil dari pertemuan itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai tanpa melanjutkan proses hukum. Pelapor juga resmi menarik kembali laporannya dengan persetujuan Kepala Desa,” ungkapnya.

Polres Sambas mengapresiasi langkah damai ini sebagai bentuk keberhasilan pendekatan persuasif antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat. Penyelesaian tersebut juga mencerminkan semangat kebersamaan dalam menjaga keharmonisan sosial serta kelestarian sumber daya alam di Kabupaten Sambas. (Run)


Posting Komentar

0 Komentar