Pojokkatanews.com - Kepolisian Resor (Polres) Sambas melalui Polsek Sambas mengamankan seorang warga yang diduga melakukan aktivitas tuba ikan di wilayah Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, pada Rabu malam (28/10/2025).
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan penangkapan tersebut saat
dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
“Ya, benar. Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sambas,” ujar
AKP Sadoko.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima
laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas penubaan ikan di
sungai desa tersebut.
“Kejadian itu benar adanya dan saat ini masih dalam penanganan Polsek
Sambas. Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan data
serta barang bukti,” terangnya.
Lebih lanjut, AKP Sadoko menyampaikan bahwa terduga pelaku masih diamankan
di Polsek Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk sementara pelaku masih kami amankan dan proses penyelidikan masih
berlangsung. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah ada hasil
pemeriksaan,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik tuba
ikan atau tuba udang di sungai karena dapat menimbulkan kerusakan ekosistem
perairan dan merugikan masyarakat lain yang bergantung pada sumber daya sungai.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan bahan beracun dalam
mencari ikan. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga bisa merusak habitat
ikan dan lingkungan sekitar,” tegas AKP Sadoko.
Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala
bentuk kegiatan perusakan lingkungan hidup, termasuk penggunaan racun atau
bahan kimia dalam aktivitas penangkapan ikan. (Run)

 
 
.jpeg) 
.jpeg) 
.jpg) 
 
.jpeg) 
 
.jpg) 
 
 
 
 
.jpg) 
0 Komentar