Pojokkatanews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menerima kunjungan hearing masyarakat Kecamatan Paloh terkait perusakan kawasan hutan mangrove, Selasa (30/9/2025). Hearing tersebut dihadiri Ketua DPRD Sambas H. Abu Bakar, Anggota Komisi IV DPRD Sambas Mardani, Anwari, Erwin Johana, serta sejumlah anggota dewan lainnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Mardani, mengatakan hearing ini menjadi wadah bagi masyarakat Paloh untuk menyampaikan langsung keresahan mereka atas kerusakan ekosistem mangrove.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa mendengar langsung persoalan di Kecamatan Paloh, khususnya terkait kerusakan hutan mangrove yang mereka laporkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran masyarakat mencerminkan kepedulian terhadap lingkungan yang selama ini menjadi penopang kehidupan dan mata pencaharian sehari-hari. “Masyarakat Kecamatan Paloh secara umum berkomitmen menjaga keamanan wilayahnya, khususnya dalam pengelolaan hutan mangrove,” jelas Mardani.
DPRD Sambas, lanjutnya, meminta agar seluruh pihak menghentikan aktivitas ilegal seperti penebangan maupun pembalakan liar di kawasan mangrove, terutama di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh. Selain itu, Pemkab Sambas diminta segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan langkah konkret.
“Kesimpulan hearing hari ini, DPRD bersama Pemkab Sambas dan pihak terkait akan turun langsung ke lapangan pada 6 Oktober 2025. Kami juga mendorong pemerintah daerah menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove melalui Peraturan Bupati,” tegasnya.
Menurut DPRD, perlindungan hutan mangrove sangat penting tidak hanya bagi ekosistem pesisir, tetapi juga sebagai upaya menjaga sumber kehidupan masyarakat Paloh dan sekitarnya. (Run)
0 Komentar