Pojokkatanews.com - Seorang pria berinisial J (33), warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap karena diduga telah memperkosa keponakannya yang masih di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas pada Selasa, 22 Oktober 2025. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil menangkap J di rumahnya dua hari setelah laporan diterima.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
“Pelaku mengaku dua kali menyetubuhi korban di lokasi dan waktu yang berbeda,” jelas AKP Rahmad Kartono, Senin (27/10/2025).
Aksi pertama, lanjutnya, terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar pelaku. Kemudian, perbuatan serupa kembali dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 05.45 WIB di kamar salah satu warga berinisial S yang masih berada di wilayah yang sama.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada kakak kandung pelaku yang kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. “Korban awalnya bercerita diajak mandi bersama, lalu setelah didesak, ia mengaku telah dua kali disetubuhi oleh pamannya,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan dokumen identitas berupa akta kelahiran.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami akan terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual,” tegas AKP Rahmad Kartono.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Run)

0 Komentar