Pojokkatanews.com - Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas, Agri Arisa, S.STP., M.Si., membenarkan bahwa usulan tenaga honorer Non ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diajukan ke pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Agri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (04/03/2025). Menurutnya, Pemkab Sambas sudah menyampaikan permohonan perpanjangan ke Kementerian PAN-RB, khususnya terkait skema penganggaran.
“Penggajian PPPK Paruh Waktu akan dibebankan pada APBD Kabupaten Sambas, karena statusnya bukan lagi tenaga honorer seperti guru yang sebelumnya digaji melalui dana BOS,” jelasnya.
Agri menambahkan, BKPSDMAD akan melakukan verifikasi ulang bersama perangkat daerah untuk memastikan status para pegawai Non ASN yang diusulkan. Langkah ini penting agar data yang disampaikan benar-benar valid.
“Verifikasi dilakukan guna memastikan apakah Non ASN tersebut masih aktif bekerja atau tidak, misalnya karena sudah berhenti atau meninggal dunia,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pengusulan PPPK Paruh Waktu saat ini masih dalam proses perpanjangan waktu. Nantinya, setiap usulan kebutuhan yang terinput dalam sistem akan otomatis menghasilkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk legalitas.
“Jika seluruh usulan telah masuk dalam sistem perencanaan kebutuhan, maka akan langsung terbit SPTJM sebagai dasar penetapan,” Pungkasnya. (Run)
0 Komentar