2.050 Butir Telur Penyu Diselundupkan, Empat Tersangka Dibekuk Polisi



Pojokkatanews.com - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan telur penyu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Para tersangka berinisial YY, AB, UR, dan A diamankan polisi di dua lokasi berbeda, yakni Mentibar Kecamatan Paloh serta di wilayah Pemangkat, Selasa (2/9/2025).

Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa keempat pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 “Ancaman hukuman bagi mereka minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda mulai Rp400 juta hingga Rp5 miliar,” tegas Rahmad.

Ia menambahkan, kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan lintas negara tersebut.

“Telur penyu yang diamankan rencananya akan dipasarkan ke Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka, UR, mengaku pernah menjual sekitar 2.050 butir telur penyu ke Serikin, Malaysia,” ungkapnya.

Menurut Rahmad, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui dua laporan polisi, yakni nomor 20 dan 21. Kedua laporan tersebut menguatkan dugaan bahwa jaringan penyelundupan telur penyu di Sambas tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki hubungan dengan pasar gelap di luar negeri.

Polres Sambas memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain serta memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut. (Run)

 

Posting Komentar

0 Komentar