Musdesus Simpang Empat Bahas Ketahanan Pangan



Pojokkatanews.com - Desa Simpang Empat Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Ketahanan Pangan 2025. Kamis (10/72025).

Dikatakan Karnain, Kades Simpang Empat, Musdesus Ketahanan Pangan bagian dari proses penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan di tingkat desa.

 

“Musdesus Ketahanan Pangan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan, serta memastikan bahwa program tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa,” ujar Karnain.

 

Peserta Musdesus tersebut kata dia melibatkan berbagai pihak, termasuk Perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh masyarakat dan tokoh agama dan komponen lainnya di Desa.

 

“Agenda Musdesus Ketahanan Pangan 2025 mencakup mengidentifikasi potensi sumber daya ekonomi sektor pangan di desa, Penetapan prioritas program dan kegiatan ketahanan pangan, Pembahasan rencana penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan hingga membahas Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program ketahanan pangan,” papar Karnain.

 

Camat Tangaran, H Suhut Firmansyah melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah, menjelaskan Hasil Musdesus Ketahanan Pangan 2025, diharapkan dapat menjadi dasar bagi perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan di desa, serta memastikan bahwa program tersebut efektif dan berkelanjutan.

 

“Musdesus Ketahanan Pangan 2025 merupakan bagian penting dari proses perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan di tingkat desa, dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan ketersediaan dan akses terhadap pangan yang sehat dan bergizi,” jelas dia.

 

Regulasi yang mengatur tentang ketahanan pangan untuk desa tahun 2025 adalah Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 dan Inpres 10 Tahun 2025.

 

“Untuk Inpres 10 Tahun 2025 adalah Instruksi Presiden tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP). Instruksi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya dalam komoditas jagung, dan mendukung pencapaian swasembada jagung,” Pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar