Pojokkatanews.com - Desa Simpang Empat Kecamatan Tangaran
menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Ketahanan Pangan 2025. Kamis
(10/72025).
Dikatakan Karnain, Kades Simpang Empat, Musdesus Ketahanan
Pangan bagian dari proses penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program
ketahanan pangan di tingkat desa.
“Musdesus Ketahanan Pangan bertujuan untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan
pangan, serta memastikan bahwa program tersebut sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas desa,” ujar Karnain.
Peserta Musdesus tersebut kata dia melibatkan berbagai
pihak, termasuk Perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh masyarakat
dan tokoh agama dan komponen lainnya di Desa.
“Agenda Musdesus Ketahanan Pangan 2025 mencakup
mengidentifikasi potensi sumber daya ekonomi sektor pangan di desa, Penetapan
prioritas program dan kegiatan ketahanan pangan, Pembahasan rencana penggunaan
Dana Desa untuk ketahanan pangan hingga membahas Pengawasan dan evaluasi
pelaksanaan program ketahanan pangan,” papar Karnain.
Camat Tangaran, H Suhut Firmansyah melalui Kepala Seksi
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah,
menjelaskan Hasil Musdesus Ketahanan Pangan 2025, diharapkan dapat menjadi
dasar bagi perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan di desa, serta
memastikan bahwa program tersebut efektif dan berkelanjutan.
“Musdesus Ketahanan Pangan 2025 merupakan bagian penting
dari proses perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan di tingkat
desa, dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui
peningkatan ketersediaan dan akses terhadap pangan yang sehat dan bergizi,”
jelas dia.
Regulasi yang mengatur tentang ketahanan pangan untuk desa
tahun 2025 adalah Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 dan Inpres 10 Tahun 2025.
“Untuk Inpres 10 Tahun 2025 adalah Instruksi Presiden
tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan
Jagung Pemerintah (CJP). Instruksi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan
pangan nasional, khususnya dalam komoditas jagung, dan mendukung pencapaian
swasembada jagung,” Pungkasnya. (Red)
0 Komentar